User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.411993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.41/1993

                        TENTANG

              PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN TAHUN 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-26/PJ.311/1993 tanggal 27 September 1993, khusus mengenai butir 3 dalam kaitannya dengan Pasal 14 
ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1984, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan untuk penggunaan Norma penghitungan 
    tahun 1993 sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
    759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan 
    Norma penghitungan lagi.

2.  Dengan demikian maka bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha atau penerimaan bruto 
    pekerjaan bebas kurang dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun tetap dapat 
    menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan penghasilan netto, jika telah menyampaikan 
    pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan tahun 1993 paling lambat tanggal 31 Maret 
    1993 atau paling lambat tanggal 20 Nopember 1993 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor : 795/KMK.04/1993.

3.  Dengan adanya kenaikan batas jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto menjadi 
    Rp.600.000.000,- perlu diingatkan kembali kepada Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar 
    melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap tatacara pembuatan catatan bagi Wajib Pajak yang 
    memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, sesuai Lampiran I Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.7/1989 tanggal 3 Oktober 1989.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/29pj.411993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1