User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            1 September 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.32/1990

                               TENTANG

                     PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1990

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa pribadi dan persekutuan tenaga ahli untuk tahun 1990, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 untuk tahun pajak 1990 tetap diberlakukan "Buku Petunjuk 
    Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988 dan selanjutnya", (Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988), dengan beberapa perubahan dan 
    penegasan.

2.  Perubahan-perubahan dimaksud adalah sehubungan dengan diterbitkannya beberapa Keputusan 
    Menteri Keuangan R.I, yaitu :
    2.1.    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 359/KMK.04/1989 tanggal 14 April 1989 tentang
        Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 335/KMK.04/1987 tentang 
        Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk 
        Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
    2.2.    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989 tentang 
        Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    2.3.    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang
        Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan 
        dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan serta atas Penghasilan Berupa 
        Honorarium yang Tidak Teratur.
    2.4.    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 5 Januari 1990 tentang   
        Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Sehubungan 
        dengan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
    2.5.    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang 
        Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa.

3.  Perubahan-perubahan dan penegasan tersebut adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :
    3.1.    Pengertian "penghasilan teratur" menurut Pasal 1 huruf n Buku Petunjuk Pemotongan PPh 
        Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988 tidak hanya meliputi "gaji yang dibayarkan secara berkala", 
        melainkan meliputi semua "penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan 
        secara berkala".

    3.2.    Pengertian pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor: 955/KMK.04/1983, diperluas sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 359/KMK.01/1989.

    3.3.    PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada peserta Sidang/Magang/Latihan.
        3.3.1.  Penerima honorarium yang dikelompokkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e butir 8 
            termasuk pula penerima uang sidang dan semacamnya.
        3.3.2.  Uang saku secara bulanan diperlakukan sama dengan honorarium tenaga lepas yang 
            dibayarkan secara bulanan, sedang bila dibayarkan secara harian maka diperlakukan 
            sama dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian 
            lepas. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 14 Juli 1990.
        3.3.3.  Pembayaran bea siswa kepada karyawan yang juga menerima gaji dari pemberi 
            kerja, diperlakukan sebagai tambahan atas gaji yang diterimanya. Dalam hal 
            penerima bea siswa adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa 
            dari pemberi kerja, pembayaran bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji 
            dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap. Apabila penerima bea siswa 
            masih calon karyawan, pembayaran bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan 
            honorarium yang diberikan kepada tenaga lepas yang dibayarkan bulanan.Ketentuan 
            ini mulai berlaku tanggal 14 Juli 1990.

    3.4.    Yang dimaksud dengan penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Buku Petunjuk Tahun 1988, adalah 
        "Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan 
        dan penyelenggara Taspen serta Iuran THT kepada Badan Penyelenggara Taspen dan Astek 
        yang dibayar oleh pemberi kerja". Iuran pensiun dan iuran THT yang ditanggung oleh 
        pemberi kerja tersebut adalah bukan merupakan pemberian kenikmatan, maka istilah 
        "ditanggung" yang dipakai dalam Buku Petunjuk Tahun 1988, hendaknya diartikan "dibayar".

    3.5.    Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah borongan dan honorarium harian 
        dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Buku Petunjuk Tahun 1988, termasuk pula "upah mingguan". 
        Jumlah yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 diubah dari Rp. 8.000,- sehari 
        menjadi Rp. 12.000,- sehari sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 13/KMK.04/1990 
        tanggal 4 Januari 1990.

    3.6.    Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Buku Petunjuk Tahun 1988 biaya jabatan maksimum Rp. 
        360.000,- setahun atau Rp. 30.000,- sebulan, diubah menjadi Rp. 540.000,- setahun atau 
        Rp. 45.000,- sebulan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.04/1990 
        tanggal 4 Januari 1990.

    3.7.    Dalam Pasal 9 ayat (2) Buku Petunjuk Tahun 1988, biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
        memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto 
        dengan setinggi-tingginya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setahun atau 
        Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan, diubah menjadi Rp. 180.000,- (seratus delapan 
        puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.

    3.8.    Dalam Pasal 9 ayat (3) Buku Petunjuk Tahun 1988 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)untuk 
        diri pegawai Rp. 960.000,- setahun atau Rp. 80.000,- sebulan, tambahan untuk pegawai yang 
        kawin dan tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus 
        serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya masing-masing Rp. 480.000,- 
        setahun atau Rp.10.000,- sebulan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 
        1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989, Penghasilan Tidak Kena Pajak diubah menjadi 
        sebagai berikut :
        -   Untuk diri pegawai Rp. 1.440.000,- setahun atau Rp. 120.000,- sebulan.
        -   Tambahan untuk pegawai yang kawin dan tambahan untuk setiap orang keluarga 
            sedarah dan semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan 
            sepenuhnya masing-masing Rp. 720.000,- setahun atau Rp. 60.000,- sebulan.

    3.9.    Untuk menghitung PPh Pasal 21 perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
        -   dalam hal tarif PPh Pasal 21 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak maka dasar 
            pengenaan dibulatkan ke bawah menjadi ribuan rupiah penuh.
        -   dalam hal tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 26 diterapkan atas bukan Penghasilan Kena 
            Pajak maka penghasilan tersebut tidak dibulatkan.

    3.10.   Sesuai dengan perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka nama "Kantor Inspeksi 
        Pajak" diganti dengan "Kantor Pelayanan Pajak" dan nama "Kantor Dinas Luar" diganti 
        dengan "Kantor Penyuluhan Pajak".

4.  Petunjuk ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990.

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/29pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1