User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            4 September 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.22/1987

                        TENTANG

     PEMBERITAHUAN KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK 
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/KMK.07/1979 
                    TANGGAL 27 MARET 1979

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang perpajakan yang baru, maka untuk menghindari kekeliruan 
dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 
108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang merupakan ketentuan/peraturan Undang-undang Pajak Lama 
(Ordonansi PPs tahun 1925), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 
    tanggal 27 Maret 1979 masih berlaku namun hanya untuk pelaksanaan Undang-undang perpajakan 
    lama, yaitu untuk penetapan PPs yang dilakukan berdasarkan Ordonansi PPs tahun 1925.

2.  Oleh karena itu untuk penetapan pajak terhadap Wajib Pajak Badan yang laporan keuangannya 
    diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun pajak 1984 dan tahun-tahun berikutnya, pemberitahuan 
    koreksi fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979, tidak perlu dilakukan lagi. Dengan 
    demikian penetapan pajak tersebut dapat langsung Saudara laksanakan tanpa terlebih dahulu harus 
    memberitahukan koreksi-koreksi fiskal yang Saudara lakukan.

    Apabila Wajib Pajak berbeda pendapat dengan penetapan tersebut, Wajib Pajak berhak dan dapat 
    mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sedp/29pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1