User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 29/PJ./2006

                               TENTANG

                  PENYEDERHANAAN LAPORAN PPN PERDAGANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pada Direktorat PPN dan PTLL, khususnya Sub 
Direktorat PPN Perdagangan serta pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dalam hal pembuatan 
laporan yang berkaitan dengan bidang PPN Perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 tentang
    Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk 
    dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khusus mengenai 
    Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, terdapat 
    kewajiban pembuatan laporan PPN yang secara rutin dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak.

2.  Terdapat beberapa laporan yang dibuat secara rutin oleh Kantor Pelayanan Pajak, yang kemudian 
    dikompilasi oleh Kantor Wilayah, dan selanjutnya dikirim dalam bentuk laporan triwulan ke Direktorat 
    PPN dan PTLL, yang saat ini sudah tidak relevan.

    Laporan-laporan dimaksud adalah :
    a.  KPL.KPP.5.10-96 dan KPL.KW.5.10-96 mengenai Daftar 50 Pengusaha Kena Pajak Besar Tetap;
    b.  KPL.KPP.5.11-96 dan KPL.KW.5.11-96 mengenai Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/
        PPnBM oleh Bendaharawan dan Badan Tertentu;
    c.  KPL.KPP.5.12-96 dan KPL.KW.5.12-96 mengenai Daftar Impor BKP/JKP Tertentu yang PPN-nya 
        Ditanggung Pemerintah.

3.  a.  Pembuatan Daftar 50 Pengusaha Kena Pajak Besar Tetap dan Laporan Pemungutan dan 
        Penyetoran PPN/PPnBM oleh Bendaharawan dan Badan Tertentu oleh unit-unit kerja tersebut 
        di atas sudah tidak relevan karena data/informasi yang berkaitan dengan laporan dimaksud 
        sudah dapat diakses dengan cepat melalui intranet DJP.
    b.  Sedangkan pembuatan Daftar Impor BKP/JKP Tertentu yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah
        sudah tidak relevan karena fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sudah tidak berlaku sejak
        tanggal 1 Januari 2001.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna mengurangi beban kerja KPP dan Kantor Wilayah, serta 
    untuk mengurangi beban administrasi Direktorat PPN dan PTLL, kewajiban pembuatan 3 (tiga) laporan
    PPN tersebut dihapuskan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/29pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1