peraturan:sedp:29pj.2004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ./2004 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-30/PB/2004 Tanggal 24 Nopember 2004 sebagaimana telah diralat dengan SE-36/PB/2004 tanggal 1 Desember 2004 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2004, dengan ini disampaikan fotokopi Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu : 1. Mulai tanggal 27 sampai dengan 31 Desember 2004 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 31 Desember 2004 dibuka sampai dengan pukul 11.30 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak. 2. Pencarian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, dan SPM IB oleh Bank Operasional I dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2004 pukul 10.00 waktu setempat dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pukul 14.00 waktu setempat, dan Nota Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPPN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. 3. Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB/BPHTB (KP-PHP-PBB/BPHTB) untuk bulan Desember 2004 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 28 Desember 2004) harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2004. 4. Pengeluaran Anggaran Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan dilakukan sebagai berikut : a. SPP-GU diajukan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2004 pada jam kerja. b. SPP-TU diajukan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2004 pada jam kerja; c. SPP-LS diajukan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2004 pada jam kerja; 5. Penyelesaian UYHD Tata cara penyelesaian UYHD a. UYHD yang sampai tanggal 31 Desember 2004 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU kan, dapat diajukan SPP-GU Nihil paling lambat tanggal 7 Januari 2005 pada jam kerja; b. Sisa dana UYHD Rutin/Pembangunan Tahun Anggaran 2004 yang masih berada pada kas bendaharawan (baik tunai maupun saldo rekening bank) harus disetor ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2004 pukul 12.00 waktu setempat. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Pajak, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/29pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1