User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ./2003

                        TENTANG

 PENEGASAN MENGENAI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) KHUSUS SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN 
        DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK 
           SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
            DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-194/PJ./2003

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai perlu tidaknya cap dan tanda tangan pada Surat 
Setoran Pajak (SSP) Khusus, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima 
    Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi 
    dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ./2003, dan 
    mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan;

2.  SSP Khusus dicetak:
    a)  pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang 
        berfungsi sama dalam lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
    b)  terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar 
        untuk diteruskan ke KPKN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerima (DNP).

3.  SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-lima SSP Standar sebagai 
    pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang 
    berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran;

4.  SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan : NPWP, Nama WP, Identitas Kantor 
    Penerima Pembayaran, Kode MAP, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran, Masa dan atau tahun 
    pajak, Nomor Ketetapan (untuk pembayaran STP, SKPKB atau SKPKBT); Jumlah dan tanggal 
    pembayaran; dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) dan atau Nomor 
    Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP);

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a)  Untuk SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak diharuskan adanya cap dan 
        tanda tangan pejabat yang berwenang dari Kantor Penerima Pembayaran;
    b)  Pembubuhan cap dan tanda tangan dimaksud hanya untuk lembar hasil perbanyakan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 3;
    c)  Dengan demikian, SSP Khusus yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP tidak perlu dibubuhi 
        cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Kantor Penerima Pembayaran;
    d)  Bentuk formulir SSP Khusus tidak harus sama dengan SSP Standar, namun harus memuat 
        elemen-elemen dimaksud dalam angka 4.

6.  Namun demikian, Direktorat Jenderal Anggaran melalui surat nomor S-906/A/2003 tanggal 17 Maret 
    2003 tentang SSP Khusus, mensyaratkan adanya cap dan tanda tangan dari Kantor Penerima 
    Pembayaran. Untuk SSP Khusus, cap dan tanda tangan hanya diperlukan apabila SSP Khusus dicetak 
    oleh Kantor Penerima Pembayaran untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana 
    diatur pada angka 2 butir b tersebut di atas.

7.  Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SSP Khusus yang telah memuat elemen-elemen sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 3 di atas, maka SSP Khusus tersebut telah merupakan Surat Setoran Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan KEP-194/PJ./2003 sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi 
    melampirkan SSP Standar.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/29pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1