User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj2014

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.

1.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-28/PJ/2014

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN PERGURUAN TINGGI ATAU

ORGANISASI NIRLABA TENTANG TAX CENTER

A.

Umum

I.

Pengertian dan Definisi

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

 

a.

Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

 

b.

Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut unit vertikal DJP adalah organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan di bawah koordinasi dan garis komando Direktorat Jenderal Pajak misalnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

c.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak adalah unit vertikal DJP yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis dan evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

d.

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

 

e.

Civitas Akademika adalah adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

 

f.

Organisasi Nirlaba adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba.

 

 

II.

Latar Belakang

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Kerja sama tersebut meliputi sosialisasi perpajakan, dukungan teknis, serta kegiatan lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tersebut, khususnya sosialisasi perpajakan kepada masyarakat, DJP dapat melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba melalui Tax Center. Untuk meningkatkan sinergi antara DJP dengan Tax Center dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan, kerja sama tersebut harus dituangkan dalam Kesepakatan Bersama.

 

Kesepakatan Bersama adalah naskah dinas berisi kesepakatan tentang objek yang mengikat dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu kegiatan. Kesepakatan Bersama merupakan dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan untuk saling mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi masing-masing pihak yang bekerja sama. Kesepakatan Bersama terdiri dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dapat diterima oleh para pihak yang juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengadakan kerja sama selanjutnya

 

Dalam rangka memberikan tuntunan dan keseragaman kerja sama melalui Tax Center maka perlu disusun Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba tentang Tax Center yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

Pedoman penyusunan Kesepakatan Bersama tentang Tax Center dimaksudkan untuk:

 

1.

Memberikan pedoman penyusunan, format, dan isi dalam menyusun Kesepakatan Bersama tentang Tax Center.

 

2.

Mencegah timbulnya perbedaan penafsiran oleh unit vertikal DJP dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama tentang Tax Center.

 

3.

Mempertegas bahwa Kesepakatan Bersama tentang Tax Center tidak hanya dapat dilakukan antara unit vertikal DJP dengan Perguruan Tinggi, namun dapat juga dilakukan antara unit vertikal DJP dengan Organisasi Nirlaba.

 

4.

Memberikan penegasan bahwa keberadaan Tax Center merupakan wujud dukungan DJP terhadap tugas dan fungsi Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba dalam melaksanakan tugas pengabdian masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman kewajiban perpajakan.

 

5.

Memberikan penegasan kepada unit vertikal DJP dalam menginterpretasikan wujud dukungan DJP terhadap Perguruan Tinggi dan Organisasi Nirlaba yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tentang Tax Center.

 

6.

Mendorong kemandirian Tax Center.

 

7.

Memberdayakan Perguruan Tinggi dan Organisasi Nirlaba untuk melaksanakan fungsi pengabdian masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman kewajiban perpajakan.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran ini mengatur tentang contoh format dan standar pengetikan Kesepakatan Bersama antara DJP dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba, serta format rencana dan laporan sebagaimana diatur dalam Lampiran I, II, Ill dan IV Surat Edaran ini.

 

 

 

D.

Dasar Hukum

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-709/PM.01/2008 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-1554/KMK.01/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**167/PMK.01/2012**;

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-33/PJ/2013** tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

E.

Wewenang dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama

 

Pada prinsipnya wewenang menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba tentang Tax Center adalah Direktur Jenderal Pajak. Namun demikian, dalam rangka memperlancar kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba, atas nama Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba dapat menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba tentang Tax Center.

 

 

 

F.

Anggaran

 

Segala biaya yang timbul dalam penyusunan Kesepakatan Bersama tentang Tax Center antara unit vertikal DJP dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba dapat dibebankan pada Daftar lsian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit vertikal OJP yang mengadakan Kesepakatan Bersama.

 

Sedangkan segala biaya yang timbul dalam pe/aksanaan kegialan sebagaimana diatur dalam Kesepakatan Bersama menjadi tanggung jawab pihak yang menyelenggarakan kegiatan. Unit vertikal DJP hanya dapat membiayai kegiatan melalui Tax Center sepanjang kegiatan dan biaya tersebut telah dicantumkan dalam DIPA unit yang bersangkutan.

 

 

G.

Laporan

 

1.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, setiap unit vertikal DJP menyampaikan rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan melalui Tax Center setiap semester, serta naskah Kesepakatan Bersama tentang Tax Center yang telah ditandatangani pejabat terkait kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

 

2.

Rencana kerja kegiatan melalui Tax Center disampaikan paling lambat akhir bulan Mei dan akhir bulan November.

 

3.

Laporan pelaksanaan kegiatan melalui Tax Center disampaikan paling lambat akhir bulan Januari dan akhir bulan Juli.

 

4.

Penyampaian salinan naskah Kesepakatan Bersama tentang Tax Center dilaporkan paling lambat akhir bulan pertama setelah penandatanganan oleh pejabat terkait.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD RAHMANY
NIP 19541111198121001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sedp/28pj2014.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1