KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-28/PJ/2012
TENTANG
TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2012
- Umum
Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi pajak berbasis profil Wajib Pajak (WP) dan sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak tentang rasio pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasi/an (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2012 sebesar 18% (delapan belas persen), maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran mengenai target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2012.
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Maksud dan Tujuan<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol></HTML>
<HTML><li></HTML>Maksud
a. ketentuan ini dibuat sebagai dasar penetapan besar target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2012 untuk seluruh Kanwil DJP dan KPP,
b. agar terdapat keseragaman serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.
<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Tujuan
Untuk pengawasan pelaksanaan Penggalian Potensi pajak berbasis profil Wajib Pajak melalui kegiatan himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh dan bertujuan memantau perkembangan pencapaian target rasio himbauan pembetulan dan pembetulan SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP.
<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur pembetulan SPT Tahunan PPh berdasarkan analisis hasil dari penggalian potensi mulai dar; penerbitan Surat Himbauan pembetulan hingga respon yang diperoleh dari Wajib Pajak. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan:
<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol></HTML> <HTML><li></HTML>Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Pembetulan SPT adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Himbauan Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang isinya konfirmasi data dan/atau himbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan. Untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah profil WP yang wajib dibuat oleh:<HTML></p></HTML> <HTML><blockquote> <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>KPP di Iingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP tersebut per 31 Desember 2011,<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>KPP Pratama diproritaskan terhadap 1.500 (seribu lima ratus) WP terbesar penentu penerimaan,<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>dalam hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT masa, maka yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud di atas disebut Profil WP Wajib SPT.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> </blockquote></HTML><HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat Himbauan dengan jumlah Profil WP Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“4” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Target Rasio Pembetulan SPT <HTML><ol></HTML> <HTML><li></HTML>Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi pajak berbasis profil WP untuk pengamanan penerimaan maka ditetapkan target minimal Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP. Berikut disampaikan target rasio pembetulan SPT Tahunan PPh :<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Tabel 1 Target Minimal Rasio Himbauan dan Pembetulan
No.
Uraian
Target Rasio Himbauan
Pembetulan SPT terhadap
Uraian JumlahProfil WP Wajib SPT
Target Rasio Pernbetulan SPT Terhadap Jumlah Surat
Kanwil
KPP *)
KPP Madya
Kanwil
KPP *)
KPP Madya
1)
Kanwil DJP WP Besar
18,00%
20,00%
25,00%
22,50%
25,00%
2)
Kanwil DJP Jakarta
Khusus
18,00%
20,00%
22,50%
25,00%
3)
Kanwil DJP Lainnya
(selain angka 1) dan 2)
diatas)
- Pulau Jawa, Bali, dan
Sumatra
20,00%
22,50%
20,00%
20,00%
22,50%
25,00%
- Pulau Kalimantan dan
Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)
18,00%
20,00%
Pulau Nusa Tenggara,
dan Pulau Papua (dan sekitarnya)
15,00%
17,50%
*) KPP selain KPP Madya.
Untuk mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2 Target Minimal Capaian Rasio Per Triwulan
No. | Uraian | Target Rasio |
1) | Target rasio himbauan per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%): | |
- Triwulan I | 5,00% | |
- Triwulan II | 30,00% | |
- Triwulan III | 40,00% | |
- Triwulan IV | 25,00% | |
2) | Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%): | |
- Triwulan I | 5,00% | |
- Triwulan II | 25,00% | |
- Triwulan III | 30,00% | |
- Triwulan IV | 40,00% |
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML>KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun pajak. Untuk penghitungan jumlah surat himbauan adalah sebanyak surat himbauan yang dikirim.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Untuk penghitungan rasio pembetulan SPT: <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>dalam hal KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat, dan<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Kriteria Penilaian Target Rasio<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Rasio Himbauan Pembetulan SPT dan Rasio Pembetulan SPT dinyatakan tercapai apabila Kanwil OJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana terdapat pada tabel 1.
<HTML><ol start=“6” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan
Untuk mengamankan tercapainya target rasio pembetulan SPT pada tahun 2012, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
<HTML><ol></HTML>
<HTML><li></HTML>KPP
<HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>penentuan 1.500 WP Wajib Profil adalah :
<HTML><ol></HTML>
<HTML><li></HTML>untuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil OJP Jakarta Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap semua WP,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.500, adalah 1.500 WP penentu penerimaan yang diwajibkan untuk dibuat profilnya,<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>daftar WP penentu penerimaan Wajib Profil pada huruf a di atas terutama bagi KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.500, penentuan dan penetapannya sesuai dengan:
<HTML><ol></HTML>
<HTML><li></HTML>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: **KEP-86/PJ/2012** Tentang Perubahan Atas Keputusan Oirektur Jenderal Pajak Nomor: **KEP-26/PJ/2012** Tentang Pemindahan Wajib Pajak Oari Kantor Pelayanan Pajak Oi Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>**KEP-26/PJ/2012** Tentang Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Surat Edaran Nomor **SE-03/PJ/2012** tentang Prosedur Evaluasi dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-49/PJ/2011** tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib PajakDi Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-415/PJ.08/2011
tanggal 23 November 2011 tentang Pemilihan 1.500 Wajib Pajak Sesar
Penentu Penerimaan,<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>melakukan inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>menyempurnakan Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data terbaru/terklni yang telah diperoleh,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>melakukan penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari berbagai pihak,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>menganalisis data dan informasi dari hasil pengujian data permanen, data akumulatif
dan data lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi pajaknya,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>menginventarisir perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>meyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>menentukan WP yang akan dihimbau,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan pada huruf 0 angka 1,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana dalam lampiran I surat edaran ini,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>mengawasi tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang telah dikirimkan, dan<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan dan pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran II sural edaran ini.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Kanwil DJP
<HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>meneliti kebenaran dan keakuratan daftar WP penentu penerimaan setiap KPP di wilayah kerjanya,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat oleh setiap KPP,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>memberikan data dan memantau pemanfaatan data serta asistensi dalam menganalisis profil WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas sebagai sebagai dasar untuk menerbilkan Surat Himbauan,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>memberikan asistensi kepada KPP atas pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta, pembetulan SPT yang disampaikan WP,<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>mengevaluasi dan menganalisis serta memberikan rekomendasi pelaksanaannya kepada KPP, dan<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>memantau lindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran ini.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><blockquote> G. Pelaporan
- Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT, pelaporan dilakukan secara triwulanan.
- Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran II dan lampiran III surat edaran ini.
- Kepala Kanwil DJP mengompilasi laporan triwulanan dari seluruh KPP di Iingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hardcopy paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran IV surat edaran ini.
- Kepala Kanwil DJP mengirimkan Laporan Bulanan Pemberian Data oleh Kanwil paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana lampiran V surat edaran ini.
- Guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke: [email protected].
H. Lain-Lain
- Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal8 UU KUP.
- Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2012.
</blockquote></HTML> Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur;
3. Para Tenaga Pengkaji;
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak