User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj2011
Sifat :Penting
Lampiran:1 (satu) berkas

 

Yth.- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
- Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

seluruh Indonesia
   

 SURAT EDARAN
NOMOR SE - 28/PJ/2011

TENTANG

 TATA CARA PEMBERIAN KODE NOMOR URUT WILAYAH KERJA
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

            Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2010** tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berkaitan dengan pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB untuk objek pajak PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.

Tata cara pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor Pertambangan Migas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-12/PJ/2010**.

2.

NOP objek pajak PBB sektor Pertambangan Migas terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan struktur sebagai berikut:

 

a.

digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi, diisi dengan kode provinsi tempat objek pajak ditatausahakan;

 

b.

digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota diisi dengan kode kabupaten/kota tempat objek pajak ditatausahakan;

 

c.

digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan, diisi dengan angka 000;

 

d.

digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan, diisi dengan angka 000;

 

e.

digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok, diisi dengan kode nomor urut blok sebagai berikut:

 

 

1)

untuk area onshore Wilayah Kerja diisi dengan angka 041;

 

 

2)

untuk area onshore non Wilayah Kerja diisi dengan angka 042;

 

 

3)

untuk area offshore diisi dengan angka 043;

 

 

4)

untuk hasil produksi minyak bumi diisi dengan angka 044;

 

 

5)

untuk hasil produksi gas bumi diisi dengan angka 045;

 

f.

digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak, diisi dengan kode nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas yang dikuasai/dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

 

g.

digit ke-18 merupakan kode tanda khusus, diisi dengan angka 3.

3.

Nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas sebagaimana di maksud pada angka 2 huruf  f perlu diatur struktur kodenya untuk memberikan identitas yang unik, tetap, dan standar, serta memudahkan identifikasi letak (posisi ) geografis setiap wilayah kerja Pertambangan Migas, dan untuk memudahkan pengadministrasian data objek pajak PBB sektor Pertambangan Migas.

4.

Pemberian kode nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas dilaksanakan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

5.

Tata cara pemberian kode nomor urut wilayah kerja Pertambangan Migas adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

6.

Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2011.

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 APRIL 2011
Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
 
 


Tembusan:
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
3.    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

peraturan/sedp/28pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1