User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj2010
             

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pedoman prosedur penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan untuk meningkatkan 
kualitas persidangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak dalam 
    rangka persidangan banding atau gugatan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Surat Uraian Banding harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka 
        waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak ini;
    b.  Surat Tanggapan harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 
        1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan, dengan menggunakan 
        formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    c.  Surat Uraian Banding yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung :
            1)  Fotokopi :
                a.  surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti 
                pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM;
                b.  SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
                c.  SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan 
                BPHTB;
            2)  fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD);dan
            3)  fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
            ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
    d.  Surat Tanggapan yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung :
            1)  fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
            Undang-undang KUP; dan
            2)  fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
    e.  Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta data pendukungnya sebagaimana 
        dimaksud pada huruf c dan huruf d dikirim oleh Kanwil DJP ke Pengadilan Pajak dengan 
        tembusan harus dikirim ke Direktorat Keberatan dan Banding yang dilengkapi :
            1)  fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
            2)  fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau 
            Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan.
   
2.  Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk 
    menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat 
    permintaan menghadiri sidang banding atau gugatan diterima dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
3.  Petugas sidang yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dalam melaksanakan tugas 
    harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  mempersiapkan dan mempelajari berkas-berkas yang akan digunakan dalam persidangan;
    b.  membuat resume pokok sengketa dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    c.  membuat laporan hasil sidang banding atau gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak 
        tanggal sidang banding atau gugatan dilaksanakan dengan menggunakan formulir sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

4.      Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiran Pemeriksa/Penelaah Keberatan/Fungsional 
    Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam 
    persidangan banding atau gugatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
5.  Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. 
peraturan/sedp/28pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1