peraturan:sedp:28pj2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ/2008 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL MELALUI KEGIATAN SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK PENINGKATAN AKSES PERMODALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak atas Tanah untuk Peningkatan Akses Permodalan, bersama ini disampaikan peraturan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu : a. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Provinsi antara lain terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Provinsi bertugas melakukan koordinasi dan konsolidasi perencanaan, dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di lingkungan provinsi wilayah kerjanya; c. Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama atau Kepala Seksi Keberatan dan Pengurangan KPPBB; d. Pasal 6 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan sosialisasi program kepada dinas/instansi terkait, perbankan, aparatur kecamatan dan desa/ kelurahan, gerakan koperasi dan lintas pelaku lainnya, serta UMK debitur/calon debitur perbankan/koperasi yang agunannya belum bersertipikat. e. Pasal 9 huruf b, mengatur bahwa Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program memperoleh fasilitas dalam bentuk pengurangan BPHTB dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama setempat sesuai peraturan perundang-undangan; f. Pasal 12 mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi program kepada perbankan, koperasi, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, perikanan, kecamatan, desa/kelurahan, dan Usaha Mikro dan Kecil debitur/calon debitur perbankan atau pemangku kepentingan lain. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pelayanan serta mendukung program dimaksud, diminta kepada Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama agar : a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kanwil BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, dan Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara. b. Melaksanakan sosialisasi bersama Pokja terkait dengan pemberian fasilitas BPHTB kepada Peserta program berupa : 1) NPOPTKP paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB; 2) Pemberian pengurangan BPHTB sebesar 75% dari pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Huruf a angka 1 dan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006, dan aturan pelaksanaannya. Demikian untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/28pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1