User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj2008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2008

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 28/PJ/2008

                        TENTANG

       PENYAMPAIAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2008
              TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL 
                  MELALUI KEGIATAN SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH 
                      UNTUK PENINGKATAN AKSES PERMODALAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2008
tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak atas
Tanah untuk Peningkatan Akses Permodalan, bersama ini disampaikan peraturan dimaksud dengan penjelasan
sebagai berikut :

1.  Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Direktorat Jenderal 
    Pajak, yaitu :
    a.  Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Provinsi antara lain
        terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    b.  Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Provinsi bertugas melakukan koordinasi dan
        konsolidasi perencanaan, dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di lingkungan
        provinsi wilayah kerjanya;
    c.  Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Kabupaten/Kota
        antara lain terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama atau Kepala Seksi Keberatan dan
        Pengurangan KPPBB;
    d.  Pasal 6 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan
        sosialisasi program kepada dinas/instansi terkait, perbankan, aparatur kecamatan dan desa/
        kelurahan, gerakan koperasi dan lintas pelaku lainnya, serta UMK debitur/calon debitur
        perbankan/koperasi yang agunannya belum bersertipikat.
    e.  Pasal 9 huruf b, mengatur bahwa Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program memperoleh fasilitas
        dalam bentuk pengurangan BPHTB dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala
        KPPBB/KPP Pratama setempat sesuai peraturan perundang-undangan;
    f.  Pasal 12 mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi program kepada 
        perbankan, koperasi, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil,
        perikanan, kecamatan, desa/kelurahan, dan Usaha Mikro dan Kecil debitur/calon debitur 
        perbankan atau pemangku kepentingan lain.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pelayanan serta mendukung program dimaksud, 
    diminta kepada Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama agar :
    a.  Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kanwil BPN, Kantor Pertanahan
        Kabupaten/Kota, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, dan
        Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
    b.  Melaksanakan sosialisasi bersama Pokja terkait dengan pemberian fasilitas BPHTB kepada
        Peserta program berupa :
        1)  NPOPTKP paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana diatur
            dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua
            atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
            Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB;
        2)  Pemberian pengurangan BPHTB sebesar 75% dari pajak yang terutang sebagaimana 
            diatur dalam Pasal 1 Huruf a angka 1 dan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006, dan 
            aturan pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/28pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1