peraturan:sedp:28pj2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL
MELALUI KEGIATAN SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH
UNTUK PENINGKATAN AKSES PERMODALAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2008
tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak atas
Tanah untuk Peningkatan Akses Permodalan, bersama ini disampaikan peraturan dimaksud dengan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Direktorat Jenderal
Pajak, yaitu :
a. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Provinsi antara lain
terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Provinsi bertugas melakukan koordinasi dan
konsolidasi perencanaan, dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di lingkungan
provinsi wilayah kerjanya;
c. Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Kabupaten/Kota
antara lain terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama atau Kepala Seksi Keberatan dan
Pengurangan KPPBB;
d. Pasal 6 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan
sosialisasi program kepada dinas/instansi terkait, perbankan, aparatur kecamatan dan desa/
kelurahan, gerakan koperasi dan lintas pelaku lainnya, serta UMK debitur/calon debitur
perbankan/koperasi yang agunannya belum bersertipikat.
e. Pasal 9 huruf b, mengatur bahwa Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program memperoleh fasilitas
dalam bentuk pengurangan BPHTB dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala
KPPBB/KPP Pratama setempat sesuai peraturan perundang-undangan;
f. Pasal 12 mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi program kepada
perbankan, koperasi, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil,
perikanan, kecamatan, desa/kelurahan, dan Usaha Mikro dan Kecil debitur/calon debitur
perbankan atau pemangku kepentingan lain.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pelayanan serta mendukung program dimaksud,
diminta kepada Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama agar :
a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kanwil BPN, Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, dan
Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
b. Melaksanakan sosialisasi bersama Pokja terkait dengan pemberian fasilitas BPHTB kepada
Peserta program berupa :
1) NPOPTKP paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB;
2) Pemberian pengurangan BPHTB sebesar 75% dari pajak yang terutang sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Huruf a angka 1 dan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006, dan
aturan pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/28pj2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1