User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 28/PJ/2004

                        TENTANG

   PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN 
              PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ/2004 tanggal 
9 Desember 2004 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor 
Pelayanan Perbendaharaan Negara di Wilayah DKI Jakarta, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan 
adalah :

1.      Pembagian kerja penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak dari KPPN di Wilayah DKI 
    Jakarta dapat dirinci sebagai berikut : 
    _____________________________________________
                      MITRA KERJA   
    _____________________________________________
    Kanwil DJP I                KPPN Jakarta III    
    Kanwil DJP II               KPPN Jakarta I    
    Kanwil DJP III          KPPN Jakarta V    
    Kanwil DJP IV               KPPN Jakarta II    
    Kanwil DJP V                KPPN Jakarta IV  
  
2.      SSP lembar ke-2 untuk penerimaan KPP di luar Jabotabek serpong yang diterima melalui Kanwil DJP di 
    DKI Jakarta yang selama ini diadministrasikan terlebh dahulu di KPP Badora, mulai tanggal 1 Januari 
    2005 tidak lagi dikirim ke KPP Badora melainkan langsung dikirim oleh Kanwil DJP penerima SSP 
    tersebut ke KPP yang bersangkutan. 

3.      SSP lembar ke-2 dari KPPN di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas KPP-nya disalurkan ke 
    salah satu KPP yang berada di wilayah kerja masing-masing Kanwil. Dengan demikian SSP lembar 
    ke-2 yang tidak jelas identitas KPP-nya tidak lagi diadministrasikan secara keseluruhan oleh KPP 
    Jakarta Matraman. 

4.  Kanwil DJP serta KPP yang telah ditunjuk untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 sebagaimana 
    dimaksud dalam KEP-695/PJ./2001 tanggal 3 September 2001 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan 
    Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI 
    Jakarta tetap bertanggung jawab atas SSP lembar ke-2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004. 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 




Direktur Jenderal, 
  
ttd.

Hadi Poernomo,
NIP 060027375 


Tembusan : 
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.  Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara; 
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 
6.  Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/28pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1