peraturan:sedp:28pj2004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ/2004 TENTANG PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ/2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Wilayah DKI Jakarta, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Pembagian kerja penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak dari KPPN di Wilayah DKI Jakarta dapat dirinci sebagai berikut : _____________________________________________ MITRA KERJA _____________________________________________ Kanwil DJP I KPPN Jakarta III Kanwil DJP II KPPN Jakarta I Kanwil DJP III KPPN Jakarta V Kanwil DJP IV KPPN Jakarta II Kanwil DJP V KPPN Jakarta IV 2. SSP lembar ke-2 untuk penerimaan KPP di luar Jabotabek serpong yang diterima melalui Kanwil DJP di DKI Jakarta yang selama ini diadministrasikan terlebh dahulu di KPP Badora, mulai tanggal 1 Januari 2005 tidak lagi dikirim ke KPP Badora melainkan langsung dikirim oleh Kanwil DJP penerima SSP tersebut ke KPP yang bersangkutan. 3. SSP lembar ke-2 dari KPPN di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas KPP-nya disalurkan ke salah satu KPP yang berada di wilayah kerja masing-masing Kanwil. Dengan demikian SSP lembar ke-2 yang tidak jelas identitas KPP-nya tidak lagi diadministrasikan secara keseluruhan oleh KPP Jakarta Matraman. 4. Kanwil DJP serta KPP yang telah ditunjuk untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam KEP-695/PJ./2001 tanggal 3 September 2001 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta tetap bertanggung jawab atas SSP lembar ke-2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo, NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/28pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1