User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             27 Juni 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                   NOMOR SE - 28/PJ.6/2000

                             TENTANG

   PENJELASAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memudahkan dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-08/PJ./1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Permohonan pengurangan BPHTB terutang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal:
    a.  tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-
        mata tidak bertujuan mencari keuntungan;
    b.  kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
    c.  hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 
        satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
    d.  tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah 
        daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2.  Permohonan pengurangan BPHTB terutang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak 
    dalam hal:
    a.  tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) yang 
        telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
    b.  tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank 
        Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan 
        Pembentukan Bank Mandiri.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak atau Direktur Jenderal Pajak setelah menerima permohonan Wajib Pajak dalam waktu yang 
    telah ditentukan, harus memproses permohonan pengurangan Wajib Pajak dan menerbitkan Surat 
    Keputusan Pengurangan untuk dijadikan dasar proses selanjutnya.

4.  Keputusan Persetujuan Penggabungan Usaha (merger) dari Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud 
    adalah Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka 
    Penggabungan Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tentang 
    Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Pengabungan, Peleburan, atau Pemekaran 
    Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998;

5.  Keputusan lain yang ada hubungannya dengan Penggabungan Usaha (merger) adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Surat Persetujuan Penggabungan / Peleburan Usaha dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman 
        Modal bagi Wajib Pajak PMA/PMDN;
    b.  Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan / Peleburan Usaha dari Departemen Keuangan 
        bagi Wajib Pajak Bank;
    c.  Akta Penggabungan Usaha (merger) yang dibuat oleh Pejabat Notaris bagi perusahaan 
        Perseroan Terbatas, dan Akta ini telah mendapatkan pengesahan atau persetujuan dari 
        Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

6.  Dalam hal permohonan pengurangan BPHTB diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada butir 2 di atas, selanjutnya diproses oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/28pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1