User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.6/1994

                               TENTANG

         RALAT RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1994/1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.6/1994 tanggal 19 April 1994 perihal Rincian 
Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1994/1995, dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

1.  Dengan mempertimbangkan usulan pembetulan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB, maka telah diadakan ralat rincian rencana 
    penerimaan PBB tahun anggaran 1994/1995 untuk beberapa Daerah Tingkat II.

2.  Ralat rincian penerimaan tersebut di atas dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:
    a.  Merubah imbangan rincian rencana penerimaan 1994/1995 untuk sektor Pedesaan dan 
        Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-7/PJ.6/1994 perihal 
        Rencana Penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ketentuan total rencana penerimaan 
        sektor Pds/Pkt untuk setiap Kanwil tidak berubah.
    b.  Merubah rincian rencana penerimaan sektor Perkebunan untuk beberapa Dati II dengan 
        ketentuan tidak merubah total rencana penerimaan sektor Perkebunan untuk KP.PBB yang 
        bersangkutan.

3.  Daerah Tingkat II yang rincian rencana penerimaan tahun anggaran 1994/1995-nya diralat adalah 
    sebagaimana tersebut dibawah ini.
    3.1.    Kantor Wilayah III DJP
        a.  Dati I Jambi, meliputi KP.PBB Jambi (seluruh Dati II) dan KP.PBB Muara Bungo 
            (seluruh Dati II).
        b.  Dati I Sumatra Selatan, meliputi KP.PBB Palembang (seluruh Dati II), KP.PBB 
            Baturaja (seluruh dati II), KP.PBB Lahat (seluruh Dati II), dan KP.PBB Pangkal Pinang 
            (seluruh Dati II).
        c.  Dati I Bengkulu, meliputi KP.PBB Bengkulu (seluruh Dati II).
        d.  Dati I Lampung, meliputi KP.PBB Bandar Lampung (seluruh Dati II), KP.PBB PBB 
            Metro (seluruh Dati II), KP.PBB Kota Bumi (seluruh dati II).

    3.2.    Kantor Wilayah VII DJP
        a.  Dati Jawa Barat, meliputi seluruh KP.PBB dan seluruh Dati II.

    3.3.    Kantor Wilayah VIII DJP
        a.  Dati I Jawa Tengah, meliputi KP.PBB Semarang (Kabupaten Demak), KP.PBB Ungaran 
            (Kabupaten Semarang), KP.PBB Purwokerto (Kabupaten Cilacap), KP.PBB Purbalingga 
            (seluruh Dati II), KP.PBB Kudus (seluruh Dati II), KP.PBB Surakarta (seluruh Dati II), 
            KP.PBB Klaten (seluruh Dati II), KP.PBB Magelang (Kabupaten Magelang).

    3.4.    Kantor Wilayah X DJP
        a.  Dati I Kalimantan Barat, meliputi KP.PBB Pontianak (Kotamadya Pontianak, Kabupaten 
            Pontianak), KP.PBB Singkawang (seluruh Dati II), KP.PBB Sintang (seluruh Dati II).
        b.  Dati I Kalimantan Tengah, meliputi KP.PBB Palangkaraya (Kabupaten Kapuas), 
            KP.PBB Sampit (seluruh Dati II).

    3.5.    Kantor Wilayah XI DJP
        a.  Dati I Kalimantan Selatan, meliputi KP.PBB Banjarmasin (Kabupaten Banjar, Tanah 
            Laut, Barito Kuala, Kota Baru) dan KP.PBB Barabai (seluruh Dati II).
        b.  Dati I Kalimantan Timur, meliputi KP.PBB Samarinda (seluruh Dati II), KP.PBB 
            Balikpapan (seluruh Dati II), KP.PBB Tarakan (Kabupaten Bulungan).

    3.6.    Kantor Wilayah XIII DJP
        a.  Dati I Sulawesi Tengah, meliputi KP.PBB Manado (seluruh Dati II), KP.PBB Palu 
            (seluruh Dati II), KP.PBB Luwuk (seluruh Dati II).

    3.7.    Kantor Wilayah XIV DJP
        a.  Dati I Bali, meliputi KP.PBB Singaraja (Kabupaten Karangasem).
        b.  Dati I Nusa Tenggara Timur, meliputi KP.PBB Maumere (Kabupaten Manggarai).
        c.  Dati I Timor-Timur, meliputi KP.PBB Dili (seluruh Dati II).

    3.8.    Kantor Wilayah XV DJP
        a.  Dati I Irian Jaya, meliputi KP.PBB Jayapura (Kotamadya Jayapura dan Kabupaten 
            Jayapura).

4.  Secara terinci ralat tersebut pada butir 2 dan 3 disusun sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II.

5.  Dengan adanya ralat tersebut Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1994/1995 per sektor adalah 
    seperti tabel berikut:
                                            jutaan
    _______________________________________________________________________________
    NO  SEKTOR      SEMULA      RALAT           PERUBAHAN
                                                 4/3 (%)
    _______________________________________________________________________________
    1        2               3              4                    5
    _______________________________________________________________________________
    1   Pedesaan        177,500         173,900         -2.03 (turun)
    2   Perkotaan       478,200         481,800          0.75 (tetap)
           Pds/Pkt      655,700         855,700            0 (tetap)
    3   Perkebunan        63,000            63,000             0 (tetap)
    4   Perhutanan      150,000         150,000            0 (tetap)
    5   Pertambangan        760,000         760,000            0 (tetap)
    _______________________________________________________________________________
        Jumlah               1,628,700          1,628,700          0 (tetap)
    _______________________________________________________________________________

6.  Mengingat belum diterimanya angka rata-rata tertimbang dari Propinsi Daerah Tingkat I : Riau, Jambi, 
    Bengkulu, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Irian Jaya, maka angka rincian rencana 
    penerimaan PBB tahun 1994/1995 per Dati II untuk sektor Perhutanan pada kedelapan propinsi 
    tersebut kemungkinan masih akan mengalami perubahan.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/28pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1