peraturan:sedp:28pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ.6/1991 TENTANG DATA POTENSI WILAYAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka melengkapi data potensi wilayah yang sedang disusun oleh Direktorat PBB, diminta kepada Saudara agar menyampaikan data-data sebagai berikut: 1. Luas Wilayah 2. Luas Tanah Pemajakan 3. Jumlah Wajib Pajak per Sektor 4. Jumlah Pajak yang terhutang tahun 1990 per Sektor Data-data tersebut diharapkan telah diterima oleh Direktorat PBB selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 1991. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/28pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1