User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.54/1995

                        TENTANG

         PENEGASAN MENGENAI BATAS MAXIMUM 7% DAN PENGERTIAN PEMERIKSAAN (SERI PPN 22 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menghindarkan keragu-raguan dalam menerapkan ketentuan batas maksimum kelebihan Pajak Masukan 
setiap Masa Pajak yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak No.: KEP.01/PJ/1995 tanggal 4 Januari 1995 dan pengertian pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, perlu disampaikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Ketentuan mengenai batas maksimum Pajak Masukan yang dikembalikan setiap Masa Pajak, yang
    disebabkan ekspor dan atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 7% 
    dari nilai ekspor dan atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dimaksudkan untuk 
    memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikembali   kan pada 
    setiap Masa Pajak.  Disamping itu, pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang dilakukan pada setiap 
    Masa Pajak tersebut bersifat sementara, karena pada akhirnya kelebihan Pajak Masukan yang terjadi 
    dalam 1 tahun pajak akan dihitung kembali dan akan dikembalikan seluruhnya,jika kelebihan Pajak 
    Masukan tidak terserap oleh Pajak Keluaran selama tahun berjalan atau jika Surat Pemberitahuan 
    Masa Pajak terakhir dari tahun buku masih menunjukkan lebih bayar. Dengan mempertimbangkan 
    kedua hal tersebut, maka dalam menghitung batas maximum 7% Saudara tidak perlu melakukan 
    pemisahan antara Faktur Pajak yang berasal dari bahan baku/pembantu atas Barang Kena Pajak yang 
    diekspor atau yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan barang modal, 
    barang yang masih dalam stok, biaya promosi dan lain-lain. Dalam hal ekspor, batas maximum 7% 
    dihitung langsung dari nilai ekspor menurut PEB yang telah difiat muat dan untuk penyerahan kepada 
    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai batas maksimum 7% dihitung langsung dari penyerahan yang 
    Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. 
    Semua kelebihan Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang menurut ketentuan perpajakan 
    dapat dikreditkan, sepanjang masih dibawah batas maximum 7%, dapat dikembalikan seluruhnya.

2.  Pengertian pemeriksaan menurut Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: 
    KEP-01/PJ./1995 adalah pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri 
    Keuangan No.: 625/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, yang pelaksanaannya dilakukan oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan. Dalam rangka penyelesaian permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat juga melakukan pemeriksaan, namun terbatas pada 
    Pengusaha Kena Pajak yang diperiksa karena termasuk dalam kriteria pemeriksaan lengkap.

Perlu ditegaskan bahwa selama ketentuan mengenai Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan 
Sederhana Lapangan belum diterbitkan agar Saudara tetap berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat 
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-55/PJ/1993 
tanggal 2 Nopember 1993 tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/28pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1