User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 2003 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.53/2003

                               TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 418/KMK.03/2003 
       TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri 
Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

1.  Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak berlakunya 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 
    Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering dimaksudkan untuk memberi penegasan saja.

2.  Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering adalah sebagai berikut:
    a.  Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan 
        Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 
        tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran.
    b.  Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan 
        Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.

3.  Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman 
    lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan 
    kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah 
    penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik 
    untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.

4.  Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
    Pengenaan Pajak sebesar Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
    atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga Atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau 
    Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan 
    potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

5.  Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang melakukan usaha katering 
    wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pembukuan terpisah antara 
    usaha restauran atau sejenis dengan usaha jasa boga atau katering. Atas penyerahan makanan dan 
    atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering oleh pengusaha tersebut dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, namun terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha 
    hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran, 
    dinyatakan tidak berlaku.

7.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar 
    segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga 
    atau Katering yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/28pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1