User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.522000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Oktober 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                              NOMOR SE - 28/PJ.52/2000

                            TENTANG

       PENGERTIAN JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM 
       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-06/PJ.52/2000 TANGGAL 2 MARET 2000 HAL
                      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN OBAT DI RUMAH SAKIT

                              DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengertian jumlah seluruh penyerahan barang 
dagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat di Rumah sakit 
dengan ini ditegaskan :

1.  Bahwa yang dimaksud dengan jumlah seluruh penyerahan barang dagangan adalah jumlah seluruh 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak kepada pasien rawat jalan.

2.  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak apotik/instalasi farmasi di rumah sakit yang dalam suatu tahun buku 
    tidak memilih menggunakan tarif efektif 2% atau menghitung Pajak Terutang dengan mekanisme 
    umum, pengkreditan Pajak Masukan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak 
    Terutang Pajak.
    
    Untuk memudahkan penggunan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 
    2000.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/28pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1