peraturan:sedp:28pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ.5/1989 TENTANG NPWP PEMBELI ATAU PENERIMA JASA DALAM FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-787/PJ.5/1989 tanggal 8 Juni 1989 ditujukan kepada Ketua Penanggung Jawab Pusat Pemeriksaan Khusus Restitusi Pajak (BPKP), mengenai NPWP Pembeli atau Penerima Jasa dalam Faktur Pajak agar dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama. A.n. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA ttd Dra. TITIEK MARLIAH A.
peraturan/sedp/28pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1