User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.5/1989

                               TENTANG

                  NPWP PEMBELI ATAU PENERIMA JASA DALAM FAKTUR PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
S-787/PJ.5/1989 tanggal 8 Juni 1989 ditujukan kepada Ketua Penanggung Jawab Pusat Pemeriksaan Khusus 
Restitusi Pajak (BPKP), mengenai NPWP Pembeli atau Penerima Jasa dalam Faktur Pajak agar dapat dipakai 
sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama.




A.n. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

ttd

Dra. TITIEK MARLIAH A.
peraturan/sedp/28pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1