User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.5/1987

                               TENTANG

        WEWENANG PEMERIKSAAN SPT PPh UNTUK TUJUAN PENETAPAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN - 23)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri 
Pemeriksaan - 08) dengan ini ditentukan wewenang pemeriksaan SPT PPh untuk tujuan penetapan pajak 
sebagai berikut :
1.  Wewenang pemeriksaan Kantor Pusat Ditjen Pajak :
    (hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan)
    1.1.    Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi 
        yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Kanwil.
    1.2.    Melakukan pemeriksaan khusus yang diperintahkan Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan 
        usul pemeriksaan yang disampaikan Kantor Wilayah Inspeksi Pajak.

2.  Wewenang Pemeriksaan Kantor Wilayah Ditjen Pajak :
    (hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan)
    2.1.    Melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa 
        berdasarkan kriteria seleksi yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi 
        Pajak, tetapi masih dalam wilayah satu Kanwil.
    2.2.    Melakukan pemeriksaan khusus terhadap para Wajib Pajak Lainnya atas perintah/ijin khusus 
        dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan usul Kanwil Inspeksi Pajak yang bersangkutan 
        sepanjang Wajib Pajak tersebut berdomisili di wilayah Kanwil yang bersangkutan.
    2.3.    Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan delegasi 
        wewenang Kantor Pusat.
    2.4.    Melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Wajib Pajak lainnya (selain yang tersebut pada 
        butir 2.1).

Catatan :
a.  Setiap Kantor Inspeksi Pajak akan menerima rencana pemeriksaan tahunan dari kantor Pusat yang 
    di dalamnya sudah termasuk SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah atasannya. Jumlah SPT 
    yang akan diperiksa oleh setiap Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah didasarkan pada kapasitas 
    pemeriksa pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah. Semakin tinggi kapasitas 
    pemeriksa pada suatu Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah, akan semakin banyak jumlah SPT yang 
    direncanakan untuk diperiksa, sebaliknya semakin rendah kapasitas pemeriksa akan semakin sedikit 
    jumlah SPT yang direncanakan untuk diperiksa.

b.  Jumlah SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah yang dimasukkan dalam rencana pemeriksaan 
    tahunan masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ditentukan berdasarkan perbandingan kapasitas 
    pemeriksa lapangan pada setiap kantor Inspeksi Pajak tersebut.
    Contoh :
    Jumlah Pemeriksa lapangan pada suatu Kantor Wilayah misalnya 10 orang.
    Untuk memeriksa Wajib Pajak Badan, produksi minimumnya ditetapkan 1 SPT 
    sebulan atau 12 SPT setahun.
    Jumlah kapasitas pemeriksa lapangan setahun adalah : 10 x 12 SPT = 120 SPT.
    Jumlah kapasitas pemeriksa lapangan pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak 
    bawahannya adalah :
    Inspeksi Pajak A (10 orang) : 120 SPT
    Inspeksi Pajak B (15 orang) : 180 SPT
    Inspeksi Pajak C (15 orang) : 180 SPT
    Inspeksi Pajak D (10 orang) : 120 SPT
                                            600 SPT
                                            _______
    Jumlah SPT yang direncanakan diperiksa oleh Kantor Inspeksi Pajak dan Kantor 
    Wilayah atasannya                               720 SPT
                                            _______
    Jumlah 120 SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah dimasukkan dalam rencana pemeriksaan 
    masing-masing Kantor Inspeksi Pajak sebagai berikut :
    Pada Inspeksi Pajak A = 120/600 x 120 SPT   = 24 SPT
    Pada Inspeksi Pajak B = 180/600 x 120 SPT   = 36 SPT
    Pada Inspeksi Pajak C = 180/600 x 120 SPT   = 36 SPT
    Pada Inspeksi Pajak D = 120/600 x 120 SPT   = 24 SPT
                    Jumlah      = 120 SPT
                            _________
    Berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka rencana pemeriksaan tahunan masing-masing Kantor 
    Inspeksi Pajak ditetapkan sebagai berikut :

    Inspeksi Pajak      Diperiksa I.P.  Diperiksa Kanwil    Total
    A           120 SPT     24 SPT      144 SPT
    B           180 SPT     36 SPT      216 SPT
    C           180 SPT     36 SPT      216 SPT
    D           120 SPT     24 SPT      144 SPT
                _______ ______      ________
    Jumlah          600 SPT     120 SPT     720 SPT
                _______ ______      ________

c.  Jumlah SPT yang akan dikirim oleh masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ke Kantor Wilayah 
    atasannya untuk diperiksa, maksimum adalah sebanyak SPT yang merupakan rencana pemeriksaan 
    Kantor Wilayah yang termasuk dalam rencana pemeriksaan tahunan Kantor Inspeksi Pajak.
    Misalnya Kantor Inspeksi Pajak A akan mengirim SPT ke Kantor Wilayah untuk diperiksa maksimum 
    24 SPT seperti disebutkan di atas.
    SPT yang diprioritaskan dikirim ke Kantor Wilayah adalah SPT Wajib Pajak yang memiliki cabang/
    perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi Pajak tetapi masing dalam wilayah satu Kantor Wilayah.
    Dalam hal SPT tersebut di atas belum mencukupi (misalnya baru 20 SPT), maka sisanya (4 SPT) 
    diambil dari SPT dengan kelas pemeriksaan dan skor tertinggi. Dalam hal SPT tersebut di atas 
    ternyata berlebih (misalnya 30 SPT), maka yang 6 SPT harus didelegasikan kepada Inspeksi Pajak 
    yang bersangkutan, karena Kanwil tidak akan dapat menyelesaikannya.
    SPT yang didelegasikan tersebut ialah SPT dengan kelas pemeriksaan dan skor paling rendah diantara 
    SPT-SPT yang ada di Kanwil yang bersangkutan.

3.  Wewenang pemeriksaan oleh Kantor Inspeksi Pajak :
    (baik untuk pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan).
    3.1.    Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa atas dasar 
        kriteria seleksi (yang bukan merupakan wewenang pemeriksaan Kantor Pusat atau Kantor 
        Wilayah).
    3.2.    Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi 
        yang wewenang pemeriksaannya dilepaskan oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.
    3.3.    Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu atas perintah/Ijin Direktur 
        Jenderal Pajak berdasarkan usul Kepala Inspeksi Pajak melalui Kakanwil.
    3.4.    Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan delegasi 
        wewenang Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.

4.  Ketentuan tentang wewenang pemeriksaan ini hanya berlaku untuk Kantor Wilayah dan Inspeksi Pajak 
    Paripurna dan tidak berlaku untuk Kantor Wilayah dan Inspeksi Pajak Khusus. Terhadap Kanwil dan 
    Inspeksi Pajak Khusus akan dilakukan pengaturan tersendiri.

Demikianlah untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
u.b.
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/28pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1