User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.51/2002

                        TENTANG

              PENYAMPAIAN NAMA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PENGESAHAN 
                        TERHADAP BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran 
Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan 
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa untuk buku yang tidak termasuk dalam pengertian 
buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai apabila telah disahkan sebagai buku pelajaran 
umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk memberikan 
pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat 
Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Untuk lebih memudahkan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar 
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.51/2002 tanggal 28 
Pebruari 2002 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan 
Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/28pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1