peraturan:sedp:28pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ.51/2002 TENTANG PENYAMPAIAN NAMA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PENGESAHAN TERHADAP BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa untuk buku yang tidak termasuk dalam pengertian buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai apabila telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan terhadap buku-buku yang dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umum adalah Kepala Pusat Perbukuan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. Untuk lebih memudahkan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.51/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/28pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1