User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.51/1998

                        TENTANG

           PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PESANAN KHUSUS OLEH 
  PROYEK PENYEDIAAN BUKU BACAAN ANAK SEKOLAH DASAR (PPBBASD) INPRES 6/84 (98-99) DEPDIKBUD

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (98-99) 
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini 
disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen 
Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 96137/A.A4/KU/98 tanggal 15 Desember 1998.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam surat rekomendasi 
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 
jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998 (Penyempurnaan ke-28 Surat Edaran SERI PPN 
8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan buku yang 
memuat daftar penerbit dan judul buku yang dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN 
ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/28pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1