User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.51/1997

                        TENTANG

     PENUNJUKAN DIT.JEN ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA 
        BERSUBSIDI.(PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 39-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 
tanggal 14 Juli 1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk dan adanya perubahan pada mekanisme 
pengajuan pembayaran harga dan subsidi pupuk serta unit-unit organisasi pelaksanaannya, dipandang perlu 
untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.51/1997 khususnya tentang 
hal-hal yang berkaitan dengan jumlah lembar pembuatan Faktur Pajak dan SSP serta peruntukannya dan tata 
cara pengiriman Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak dan peruntukannya :
    Faktur Pajak yang dibuat oleh pabrikan, Importir, atau rekanan lainnya dibuat dalam rangkap 5 (lima) 
    dengan peruntukannya sebagai berikut :
    -   Lembar ke-1 :   untuk Ditjen. Pembinaan BUMN (sebagai pembeli yang mewakili 
                    Pemerintah), melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) setelah 
                    dicap advis SPM;
    -    Lembar ke-2    :   untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang 
                    bersangkutan, melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);
    -    Lembar ke-3    :   untuk KPP tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya 
                    tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Direktorat Jenderal 
                    Anggaran (Dit.TUA);
    -    Lembar ke-4    :   Untuk arsip Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);
    -   Lembar ke-5 :   untuk arsip Ditjen. Pembinaan BUMN.

2.  SSP dan peruntukannya :
    SSP yang dibuat oleh Pabrikan, importir, atau PKP rekanan PKP lainnya dibuat dalam rangkap 5 (lima) 
    dengan peruntukan sebagai berikut :
    -   Lembar ke-1 :   untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut sebagai
                    bukti pembayaran;
    -   Lembar ke-2 :   untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang 
                    bersangkutan, Untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa 
                    PPN;
    -   Lembar ke-3 :   untuk KPP tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya 
                    tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Direktorat Jenderal 
                    Anggaran (Dit.TUA);
    -   Lembar ke-4 :   Untuk arsip Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);
    -   Lembar ke-5 :   untuk arsip Ditjen. Pembinaan BUMN.

3.  Surat Perintah Membayar :
    Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) menerbitkan SPM untuk kemudian mengirimkan lembaran-
    lembaran tindasannya kepada Ditjen. Pembinaan BUMN dan KPP terkait dengan melampirkan Faktur 
    Pajak dan SSP yang telah dicap dengan nomor dan tanggal advis SPM dengan sarana Surat Pengantar 
    (bukan bentuk KK-26/DA.0108).

4.  Penerimaan dan pengelolaan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) di Direktorat Jenderal 
    BUMN dan Direktorat Jenderal Anggaran.
    4.1 Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN (sebagai pembeli yang mewakili Pemerintah) yang 
        menerima Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari Pabrikan, Importir, atau 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan lainnya melalui Unit Pemasaran PT.PUSRI dalam proses 
        pengajuan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), agar menyampaikan Faktur Pajak dan 
        SSP lembar ke-1 s.d lembar ke-4 tersebut ke Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA), 
        sedangkan lembar ke-5 ditahan sebagai arsip, Lembar ke-5 faktur Pajak selanjutnya akan 
        dicocokkan oleh Ditjen.Pembinaan BUMN dengan lembar ke-1 Faktur Pajak yang telah dicap 
        nomor dan tanggal advis SPM.

    4.2 Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) yang menerbitkan SPM, agar mencap nomor dan 
        tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP (Lembar ke-1 s.d lembar ke-4) 
        untuk selanjutnya didistribusikan sesuai dengan peruntukannya.

5.  Khusus mengenai penatausahaan penerimaan PPN atas pupuk dan pestisida bersubsidi di KPP agar 
    dilaksanakan dengan tetap mengacu pada Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KWT-02/PJ.51/1997 tanggal 21 Maret 1997.

    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini , dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.51/1997 (SERI PPN 39-95).

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/28pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1