User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.4331989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.433/1989

                        TENTANG

                        PPh PASAL 23 ATAS SEWA FILM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado nomor : S-393/WPJ.09/KI.11/
1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh 
Indonesia (GPBSI) nomor : 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada pemilik atau distributor film dengan nama dan 
    bentuk apapun adalah merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 
    sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Dengan demikian meskipun pengusaha bioskop yang melakukan pembayaran sewa film menggunakan 
    istilah  lain selain sewa, seperti pembayaran bagian pemilik film, biaya film dan sebagainya, atas 
    pembayaran tersebut tetap terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/sedp/28pj.4331989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1