User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.43/2001

                        TENTANG

      PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-529/PJ./2001 
                      TANGGAL 20 JULI 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001 tanggal 20 
Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 
Atas Penjualan Hasil Produksi lndustri Rokok di Dalam Negeri. Beberapa hal yang perlu mendapatkan 
perhatian adalah sebagai berikut :
1.  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan 
    rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan 
    bersifat final.
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001.
3.  Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku, maka Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/28pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1