User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.43/1998

                        TENTANG

       PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN/JASA YANG ATAS IMBALANNYA SEMATA-MATA 
                     DIKENAKAN PPh FINAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang PPh Pasal 22 atas impor barang untuk kegiatan/jasa yang 
atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Wajib Pajak yang dapat 
    menunjukan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan dapat mengajukan 
    permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

2.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo. butir 11 huruf a Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain diatur bahwa atas 
    penghasilan yang telah dikenakan PPh secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. 
    Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima penghasilan yang semata-mata 
    dikenakan PPh final, tidak akan terutang PPh dengan tarif umum dalam tahun yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang yang digunakan 
    untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh 
    Pasal 22 impor. Untuk itu, Wajib Pajak dapat menghubungi Kepala KPP setempat untuk diberikan SKB 
    PPh Pasal 22 atas impor barang yang bersangkutan. Pada saat KPP menerbitkan SKB PPh Pasal 22 
    atas impor, KPP wajib meneliti kebenaran bukti-bukti apakah pemasukan tersebut semata-mata untuk 
    keperluan mengenai PPh yang bersifat final.

4.  Apabila diketahui impor barang yang telah memperoleh SKB PPh Pasal 22 sehubungan dengan 
    penghasilan yang dikenakan PPh Final ternyata dimanfaatkan untuk kegiatan yang penghasilannya 
    bukan merupakan objek PPh Final, maka pajak terutang akan dihitung berikut sanksi administrasinya.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-02/PJ.4/1997
    tanggal 4 Februari 1997 yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/28pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1