User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.43/1992

                        TENTANG

         PEMANFAATAN DATA PINJAMAN LUAR NEGERI (SERI PEMANFAATAN DATA-13)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menghimpun dan 
secara berturut-turut telah mengirimkan kepada beberapa Kantor Pelayanan Pajak data para penerima 
pinjaman luar negeri (offshore loan) untuk dimanfaatkan sebagai pemantau pemenuhan kewajiban PPh Pasal 
26 dari Wajib Pajak yang bersangkutan dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang 
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Nomor S-98/PJ.43/1992 tanggal 
20 Maret 1992.

Mengingat bahwa penyaluran data tersebut kepada para Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak 
berdomisili akan tetap berlanjut, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data pinjaman luar negeri dari Kantor Pusat diminta 
    untuk mengambil langkah-langkah pemanfaatan data tersebut melalui penelitian atas SPT Masa PPh 
    Pasal 26 atas Wajib Pajak dimaksud dan tindakan selanjutnya berpedoman pada Surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ.43/192 tanggal 20 Maret 1992 sebagaimana terlampir (lampiran I).

2.  Khusus mengenai laporan hasil penelitian sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak 
    tanggal 20 Maret 1992 tersebut, diadakan penyempurnaan/perubahan :
    2.1.    Hasil penelitian/pemeriksaan terhadap data pinjaman luar negeri agar Saudara laporkan 
        kepada Direktur Pajak Penghasilan dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak.
    2.2.    Untuk keseragaman dan memudahkan pembuatan laporan hasil penelitian/pemeriksaan data 
        pinjaman luar negeri, agar menggunakan bentuk laporan seperti contoh terlampir (lampiran 
        II).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/28pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1