User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.42/1999

                        TENTANG

  PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 
SE-44/PJ.42/1998 TANGGAL 30 DESEMBER 1998 DAN NOMOR SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 FEBRUARI 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 mengenai pelaksanaan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ./1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bunga 
Kredit Non Performing dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 
25 Pebruari 1999 mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tentang 
Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya maka dipandang perlu diberikan 
penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Pencantuman NPWP dalam Daftar Debitur sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.42/1998 dan butir 1 huruf (d) dan butir 5 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 ditentukan sebagai berikut :
    a.  Bagi seluruh debitur Wajib Pajak Badan wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        nya;
    b.  Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya lebih dari 
        Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        nya;
    c.  Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya tidak lebih dari 
        Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak 
        (NPWP)nya.

2.  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan untuk semua ketetapan pajak dan 
    keputusan keberatan yang diterbitkan sejak tanggal Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/28pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1