User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.4/1996

                        TENTANG

         PERLAKUAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh TERHADAP BADAN/LEMBAGA PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga resmi pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,subjek Pajak badan terdiri dari
    perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan
    usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi, 
    koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha 
    lainnya.

2.  Pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga
    struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang 
    berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari  APBN atau APBD.

3.  Suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktural resmi pemerintah apabila
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan
        Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain.
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu
        Inspektorat Jenderal,  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK);
    d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah;

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas :
    a.  apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud  pada butir 3 diatas maka
        tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan. 
        Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/lembaga tersebut
        bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau     dipungut 
        PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana  telah diubah terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994.
    b.  Apabila syarat- syarat tersebut tidak terpenuhi maka badan/lembaga tersebut adalah subjek
        pajak Pajak Penghasilan . Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        terutang PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada instansi, badan serta lembaga resmi pemerintah
di wilayah Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/28pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1