User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.4/1985

                               TENTANG

                        PENAGIHAN AKTIF PERSUASIF

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 2 Mei 1978 Nomor SK.437/PJ.4/1978 tentang Penambahan 
bentuk-bentuk formulir penagihan yang dipergunakan pada Kantor Inspeksi Pajak beserta surat-surat edaran 
yang mengaturnya lebih lanjut, telah digalakkan sistim Penagihan Aktif Persuasif, yaitu tindakan-tindakan 
penagihan yang dimulai sejak Surat Kohir diterima Seksi P3 sampai dengan saat menjelang penyampaian 
Surat Paksa.

Di dalam pelaksanaan Undang-undang Perpajakan yang baru pelaksanaan penagihan aktif persuasif dinilai 
masih tetap relevant dan karenanya dapat dipertahankan terus, yaitu dengan mengingatkan tanggal jatuh 
tempo atas hutang pajak yang harus dibayar wajib pajak melalui telepon atau dengan mengirim surat atau 
cara lain, sebelum tanggal jatuh tempo sampai. Hanya saja dalam hal sistim pelaporan kami pandang perlu 
adanya penyederhanaan, satu dan lain agar tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi 
aparatur.

Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dengan ini diberitahukan bahwa segala kewajiban administratif serta 
laporan-laporan berkala (Bentuk-bentuk formulir KP. Pen. 18 s/d 102.Pen.26) sehubungan dengan penagihan 
aktif persuasif, terhitung mulai bulan Oktober ini dihentikan.

Tetapi di lain pihak kami minta agar laporan berkala sehubungan dengan penagihan dengan surat paksa (PSP) 
agar dilaksanakan dengan tertib. 

Demikian untuk Saudara maklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/28pj.41985.txt · Last modified: by 127.0.0.1