User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.412000
                            DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.41/2000

                              TENTANG

                PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-407/PJ./2000 
tanggal 22 September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana 
terlampir dalam Surat Edaran ini, untuk keseragaman pelaksanaannya dengan ini diberikan beberapa 
penegasan sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) 
    Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Untuk 
    kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
    a.  Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya 
        dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
    b.  Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri;
    c.  Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar 
        Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jaya I.

2.  Tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan Fiskal Luar Negeri di masing-masing UPFLN, dilaksanakan 
    sebagai berikut :
    a.  Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, tanggung jawab 
        pelaksanaannya pada Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi Pajak Penghasilan 
        Orang Pribadi;
    b.  Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, tanggung jawab 
        pelaksanaannya pada Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak, Bidang
        Informasi dan Administrasi Perpajakan (IAP)."

3.  Petugas pengelola Fiskal Luar Negeri pada UPFLN di tingkat KPP, ditunjuk dengan Surat Keputusan 
    Kepala KPP yang bersangkutan sedangkan di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk dengan Surat Keputusan 
    Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

4.  Tatacara Pembayaran dan Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan 
    sebagaimana di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 
    September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/28pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1