peraturan:sedp:28pj.411993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.41/1993
TENTANG
LAPORAN PENGAWASAN PEMBAYARAN 100 WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak No.
SE-26/PJ.42/1990 tanggal 11 September 1990 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa
berdasarkan tembusan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar yang kami terima, ternyata
waktu dan bentuk laporan Kantor Pelayanan Pajak belum terdapat keseragaman.
Oleh karena itu demi keseragaman pelaporan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Bentuk laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar yang dipergunakan adalah sesuai
dengan ketentuan aplikasi monitoring 100 Wajib Pajak Besar Tetap berdasarkan SE-40/PJ.9/1990
tanggal 23 Nopember 1990 sebagaimana contoh tersebut pada lampiran I.
2. Laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar dikirimkan ke Kakanwil terkait selambat-
lambatnya pada tanggal 20 bulan kedua setelah berakhirnya masa pajak.
Tembusan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar PPh Pasal 25 yang selama ini
disampaikan ke Direktorat Pajak Penghasilan, mulai laporan Januari 1994 tidak perlu dibuat dan untuk
selanjutnya pengawasan cukup dilakukan oleh Kepala Kanwil masing-masing.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan ke Direktur Pajak Penghasilan setiap
triwulan, laporan kompilasi gabungan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar dari
KPP paling lambat tanggal 10 bulan ketiga setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan bentuk
sebagaimana tersebut pada lampiran II.
4. Kepala Kantor Wilayah qq Kabid PPh setiap bulan membuat evaluasi terhadap laporan para Kepala KPP
diwilayahnya serta mengawasi tindak lanjut berupa penerbitan STP ditambah sanksi administrasi
terhadap 100 WP besar yang tidak atau tidak sepenuhnya atau terlambat membayar angsuran
bulanan/PPh Pasal 25.
Demikian agar dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/28pj.411993.txt · Last modified: by 127.0.0.1