User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.411993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.41/1993

                        TENTANG

            LAPORAN PENGAWASAN PEMBAYARAN 100 WAJIB PAJAK BESAR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-26/PJ.42/1990 tanggal 11 September 1990 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa 
berdasarkan tembusan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar yang kami terima, ternyata 
waktu dan bentuk laporan Kantor Pelayanan Pajak belum terdapat keseragaman.

Oleh karena itu demi keseragaman pelaporan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Bentuk laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar yang dipergunakan adalah sesuai 
    dengan ketentuan aplikasi monitoring 100 Wajib Pajak Besar Tetap berdasarkan SE-40/PJ.9/1990 
    tanggal 23 Nopember 1990 sebagaimana contoh tersebut pada lampiran I.

2.  Laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar dikirimkan ke Kakanwil terkait selambat-
    lambatnya pada tanggal 20 bulan kedua setelah berakhirnya masa pajak.

    Tembusan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar PPh Pasal 25 yang selama ini 
    disampaikan ke Direktorat Pajak Penghasilan, mulai laporan Januari 1994 tidak perlu dibuat dan untuk 
    selanjutnya pengawasan cukup dilakukan oleh Kepala Kanwil masing-masing.

3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan ke Direktur Pajak Penghasilan setiap 
    triwulan, laporan kompilasi gabungan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar dari 
    KPP paling lambat tanggal 10 bulan ketiga setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan bentuk 
    sebagaimana tersebut pada lampiran II.

4.  Kepala Kantor Wilayah qq Kabid PPh setiap bulan membuat evaluasi terhadap laporan para  Kepala KPP 
    diwilayahnya serta mengawasi tindak lanjut berupa penerbitan STP ditambah sanksi administrasi 
    terhadap 100 WP besar yang tidak atau tidak sepenuhnya atau terlambat membayar angsuran 
    bulanan/PPh Pasal 25.

Demikian agar dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/28pj.411993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1