User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.41/1991

                        TENTANG

                   PELAKSANAAN KEPPRES NOMOR 28 TAHUN 1990

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung akhir-akhir ini penanganan masalah Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi para Pejabat 
Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI belum seperti yang diharapkan, maka dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 28 TAHUN 1990 jo. butir 2.1. 
    huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990, Pejabat 
    Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas 
    baru dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) apabila 
    keberangkatannya ke luar negeri tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Dinas dan Paspor Dinas.

2.      Terhadap anggota keluarga Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI, walaupun 
    namanya tercantum dalam Surat Perintah Dinas dan atau tercatat dalam Paspor Dinas, tidak dapat 
    dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) oleh karena yang 
    bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil atau anggota 
    ABRI.

3.      Terhadap anggota keluarga Korp Diplomatik dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan 
    Fiskal Luar Negeri pada saat keberangkatannya yang berkaitan dengan penempatan anggota Korp 
    Diplomatik yang bersangkutan di luar negeri oleh karena memiliki paspor diplomatik sebagaimana 
    dimaksud dalam penjelasan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. SP/993/PD/XI/72.

4.      Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam Butir 1 dan 2 di atas, diminta agar Saudara melaksanakan 
    ketentuan-ketentuan mengenai Fiskal Luar Negeri dengan konsekuen sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku. Tidak berkelebihan kiranya untuk diinformasikan bahwa melalui surat, Bapak Menteri Hankam 
    telah memberitahukan bahwa bagi jajaran ABRI telah diinstruksikan supaya melaksanakan Keppres 
    Nomor 28 TAHUN 1990 dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/28pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1