peraturan:sedp:28pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ.32/1990 TENTANG PENCANTUMAN NOMOR PENGUKUHAN PKP PEMBELI/PENERIMA BKP/JKP (SERI PPN-169) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai Pencantuman Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/ Penerima BKP/JKP dalam Faktur Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 2 huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, diatur bahwa dalam Faktur Pajak antara lain harus dicantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/ JKP. Sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 jo lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tidak diatur persyaratan untuk mencantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/JKP tersebut. 2. Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, agar tidak terjadi keragu-raguan dan tetap memelihara keseragaman dalam pembuatan Faktur Pajak, maka pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak supaya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988. Hal yang sama juga sudah dimuat dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN/PPn BM (KP. PPN. 1.2) halaman 14. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini di wilayah kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/28pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1