User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.3/1985

                        TENTANG

                PERDAGANGAN KONSINYASI (SERI PPN-41)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan dalam pertemuan mengenai masalah tersebut 
diatas, maka untuk keseragaman penafsiran bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara terhutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.      Yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah pengusaha dengan nama atau dalam bentuk 
    apapun (kecuali Makelar yang diangkat dan disumpah oleh Departemen Kehakiman sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang melakukan usaha 
    perdagangan perantara termasuk perdagangan dalam konsinyasi.

3.      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, 
    pajak terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara dimaksud.

    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) harus dipungut 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada 
    Pedagang Konsinyasi tersebut.

    Faktur Pajak harus dibuat paling lambat 10 (sepuluh) hari sesudah penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan dibuat dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi sebagai Pembeli (harus lengkap 
    nama, alamat dan NPWP-nya).

4.      Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada pedagang perantara tersebut kemudian 
    ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan oleh pedagang yang bersangkutan maka pedagang 
    tersebut harus membuat "Nota Retur" kepada Penjual.

    Berdasarkan Nota Retur yang dibuat oleh Pembeli (pedagang konsinyasi), maka Penjual dapat 
    mengurangkan Pajak Keluaran yang terhutang dalam Masa Pajak pada saat diterimanya Nota Retur 
    tersebut.

    Contoh :
    a).     Harga Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh Pembeli dalam bulan Mei 1985 adalah 
        Rp. 100.000,-.  jumlah Pajak Pertambahan Nilai adalah : 10% x Rp. 100.000,- = Rp 10.000,-.
        Pembeli membuat Nota Retur sebesar Rp. 10.000,-.
    b).     Pajak Pertambahan Nilai dari jumlah penjualan (oleh Penjual) dalam bulan Mei 1985 yang 
        harus disetor ke Kas Negara adalah Rp. 60.000,-.    Jumlah Rp. 60.000,- oleh Penjual dapat 
        dikurangkan lagi dengan Rp. 10.000,- berdasarkan Nota Retur tersebut pada a, sehingga
        jumlah yang harus disetor ke Kas Negara adalah Rp. 60.000,- - Rp. 10.000,- = Rp. 50.000,-.

        Ketentuan mengenai Nota Retur tersebut diatas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        No.: 987/KMK.04/1984 tanggal 18 September 1984 tentang "Tata Cara pengurangan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak 
        dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/28pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1