peraturan:sedp:28pj.231988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ.23/1988 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-26/PJ.2/1988 TANGGAL 27 JULI 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan bahwa pada butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988 terdapat kesalahan pengetikan, yakni tertulis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.9/1988 tanggal 2 Oktober 1988, seharusnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.8/1987 tanggal 2 Oktober 1987. Demikian agar maklum. DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/sedp/28pj.231988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1