User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.23/1988

                               TENTANG

          RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-26/PJ.2/1988 TANGGAL 27 JULI 1988

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa pada butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.2/1988 
tanggal 27 Juli 1988 terdapat kesalahan pengetikan, yakni tertulis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-09/PJ.9/1988 tanggal 2 Oktober 1988, seharusnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-09/PJ.8/1987 tanggal 2 Oktober 1987.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/sedp/28pj.231988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1