User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.22/1984

                        TENTANG

               PPh PASAL 23 ATAS USAHA "FINANCIAL LEASING" (SERI PPh PASAL 23-09)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan Nomor : S-742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 (rekaman 
terlampir) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas usaha leasing dengan ini kami beritahukan, bahwa 
pembayaran yang diberikan sesuai dengan perjanjian "financial leasing" baik yang dibayarkan kepada lembaga 
keuangan maupun kepada badan usaha leasing ("leasing companies") merupakan pembayaran kepada 
Lembaga Keuangan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Oleh karena itu atas pembayaran-pembayaran yang diterima oleh badan usaha leasing tersebut dalam rangka 
perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/28pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1