User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:28pj.21985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.2/1985

                        TENTANG

         PERBEDAAN PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN (SERI PPh UMUM -14)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
mengenai perbedaan "penelitian" dan "pemeriksaan", bersama ini perlu ditegaskan bahwa pengertian 
"penelitian" dan "pemeriksaan" untuk keperluan Pajak Penghasilan dapat dibedakan dengan mempergunakan 
beberapa kriteria sebagai berikut :

1.  Apa obyek penelitian atau pemeriksaan.
    Dalam hal ini menyangkut bahan apa yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan penelitian dan 
    bahan apa yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan.
    a.  Untuk pekerjaan penelitian, bahan yang diperlukan hanyalah SPT dan lampiran-lampirannya. 
        Yaitu untuk meneliti kebenaran formilnya termasuk tentang:
        -   kebenaran penulisan,
        -   kebenaran penghitungan, termasuk penerapan tarif (menghitung jumlah pajak yang 
            terhutang atas jumlah penghasilan kena pajak tertentu).
        Pekerjaan penelitian hanya dilakukan di Kantor Pajak, tanpa memanggil Wajib Pajak dan/
        atau tanpa meminta bahan-bahan lain dari Wajib Pajak.

    b.      Untuk pekerjaan pemeriksaan, bahannya disamping SPT dan lampiran-lampirannya, juga 
        perlu dilengkapi dengan bahan-bahan lain di luar SPT, yaitu untuk memperoleh baik
        kebenaran formil maupun kebenaran materiil dari SPT yang disampaikan Wajib Pajak. 
        Adapun pengertian bahan-bahan diluar SPT termasuk :
        -   bahan-bahan/data-data yang diperoleh di Kantor Pajak yang bersangkutan, seperti 
            yang telah terdapat dalam KP. Data 9,
        -   bahan-bahan/data-data yang diperoleh dari luar Kantor Pajak yang bersangkutan, 
            baik yang diminta/diantar dari/oleh Wajib Pajak maupun bahan/data yang diperoleh 
            atau dilihat di tempat Wajib Pajak atau dari pembukuan Wajib Pajak.
        Jadi pekerjaan pemeriksaan dapat dilakukan di Kantor Pajak maupun di luar Kantor Pajak, 
        di lapangan atau/di tempat Wajib Pajak.

2.  Pegawai yang di tugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penelitian dan pemeriksaan :
    a.  Pekerjaan penelitian harus dilaksanakan oleh petugas khusus (peneliti) dari Seksi 
        Penetapan,
    b.      Pekerjaan pemeriksaan harus dilaksanakan oleh petugas khusus (pemeriksa), (Lihat SE 
        tanggal 11 Juli 1985 Nomor : SE-47/PJ.12/1985 tentang Pengarahan operasional sebelum 
        adanya Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, Seri III, butir 6 dan 9).

3.  Hasil pekerjaan penelitian dan pemeriksaan :
    a.  Hasil pekerjaan penelitian dapat berupa diterbitkannya :
        -   Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-
            undang Nomor 6 TAHUN 1983.
        -   Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) yaitu sesuai dengan Pasal 17 
            ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
        -   Surat Pemberitaan yaitu apabila penelitian dilakukan terhadap SPT Pajak Penghasilan 
            yang menyatakan lebih bayar; sedangkan apabila penelitian dilakukan terhadap SPT 
            PPh lainnya tidak perlu diterbitkan Surat Pemberitaan.

    b.      Hasil kegiatan/pekerjaan pemeriksaan dapat berupa diterbitkannya :
        -   Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 
            Tahun 1983.
        -   Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) yaitu sesuai dengan Pasal 15 Undang-
            undang Nomor 6 TAHUN 1983.
        -   Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) yaitu sesuai dengan Pasal 17 
            ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
        -   Surat Pemberitaan, yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang 
            Nomor 6 TAHUN 1983.
        Jadi dilihat dari hasilnya perbedaan pokok antara penelitian dan pemeriksaan adalah bahwa 
        penelitian tidak pernah dapat menghasilkan koreksi materiil, koreksi materiil tidak dapat di 
        tagih dengan STP. Oleh karena itu pekerjaan penelitian tidak akan menghasilkan Surat 
        Ketetapan Pajak. Atas STP, juga tidak dapat diajukan keberatan atau banding (Lihat Pasal 25 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983).

Demikian penegasan kami, untuk diketahui dan diperhatikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/28pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1