peraturan:sedp:28pj.2006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 28/PJ./2006 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: 1. Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 semus loket penerima setoran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Untuk itu diminta Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak. 2. Pengajuan SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, DAN SPM-IB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006. 3. Hal-hal mengenai Penerimaan serta Pemberian Restitusi dan Imbalan Bunga untuk PBB dan BPHTB tetap sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/2006 tanggal 22 Nopember 2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud serta dalam pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan DJP.
peraturan/sedp/28pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1