KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-27/PJ/2016
TENTANG
RENCANA, STRATEGI, DAN PENGUKURAN KINERJA PEMERIKSAAN TAHUN 2016
A.
Umum
Tahun 2016 telah ditetapkan sebagai Tahun Penegakan Hukum melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019. Adapun Sasaran Strategis yang ditetapkan sehubungan dengan fungsi pemeriksaan adalah peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2016 untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan yang telah ditetapkan sebagai sasaran strategisnya. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga perlu menetapkan metode untuk melakukan pengukuran dalam rangka evaluasi rencana dan strategi pemeriksaan tersebut dengan menggunakan pendekatan SMART-C, yaitu Specific/spesifik, Measurable/dapat diukur, Attainable/dapat dicapai, Relevant/relevan, Time-bound/batasan waktu, dan Continuous Improvement/perbaikan terus-menerus.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Maksud diterbitkan Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pemeriksaan melalui suatu rencana, strategi, dan pengukuran kinerja pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari pemeriksaan dan mendatangkan efek penggentar (deterrent effect) dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.
2.
Tujuan
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman untuk:
a.
menciptakan pemeriksaan yang efektif;
b.
menguji dampak pemeriksaan terhadap kepatuhan Wajib Pajak;
c.
mengukur indikator kinerja extra effort pemeriksaan dan penagihan;
d.
menciptakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara berkelanjutan; dan
e.
memperkuat fungsi pemeriksaan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kewibawaan institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1.
Rencana Pemeriksaan;
2.
Strategi Pemeriksaan;
3.
Pengukuran Kinerja Pemeriksaan; dan
4.
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.03/2015**.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **239/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.
E.
Materi
1.
Rencana Pemeriksaan
Dalam rangka pencanangan tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum, Direktur Jenderal Pajak merencanakan kegiatan pemeriksaan sebagai pendorong pelaksanaan penegakan hukum berupa:
a.
Pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang Berasal dari Kegiatan Pemeriksaan oleh Setiap KPP
b.
Penerimaan Pajak dari Extra Effort Pemeriksaan dan Penagihan
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-54/PJ/2016 tanggal 28 Maret 2016 hal Extra Effort Penerimaan Pajak Tahun 2016 telah ditetapkan bahwa rencana penerimaan dari extra effort tahun 2016 adalah sebesar Rp504,43 Triliun. Target extra effort tersebut terbagi dalam 4 (empat) kegiatan yang meliputi kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, serta Ekstensifikasi. Besarnya target extra effort pemeriksaan dan penagihan secara nasional ditetapkan melalui surat Direktur Jenderal Pajak berdasarkan perhitungan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kepala KPP.
c.
Penetapan Jumlah Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Disetujui oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) Jumlah pajak dalam SKP yang disetujui oleh Wajib Pajak pada saat PAHP ditetapkan sebesar Rp63 Triliun dengan jumlah distribusi target ditetapkan melalui surat Direktur Jenderal Pajak.
d.
Penetapan Rasio Cakupan Pemeriksaan/Audit Coverage Ratio (ACR)
Rencana ACR ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan hasil pembagian antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT.
2)
ACR dihitung dengan formula sebagai berikut:
ACR = Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa
Jumlah Wajib Pajak Wajib Surat Pemberitahuan (SPT)
3)
target ACR dan distribusi target ACR pada setiap Kanwil DJP dan KPP ditetapkan melalui surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
e.
Penetapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konversi
1)
LHP Konversi adalah LHP Riil yang telah dibobotkan (dikonversi) sesuai dengan standar pembobotan.
2)
Rencana penyelesaian LHP Konversi tahun 2016 ditetapkan berdasarkan surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
3)
Standar penyelesaian LHP Konversi Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4)
Bobot LHP Konversi ditetapkan dalam Tabel Konversi LHP sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5)
Rencana penyelesaian LHP Konversi dapat direvisi sesuai dengan data dan kondisi terkini.
f.
Penetapan Fokus Pemeriksaan
Fokus pemeriksaan dibagi menjadi fokus pemeriksaan nasional, regional, dan lokal.
Fokus pemeriksaan nasional ditetapkan sebagai berikut:
1)
fokus pemeriksaan nasional Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap:
a)
lndustri usaha tertentu dari hulu sampai dengan hilir yang bergerak di sektor:
i.
lndustri Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank selain Asuransi;
ii.
lndustri Penunjang lnfrastruktur;
iii.
lndustri Telekomunikasi;
iv.
lndustri Otomotif; dan
v.
lndustri Elektronik,
fokus pemeriksaan nasional selain dilakukan terhadap industri usaha tertentu juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan rekayasa keuangan seperti penyalahgunaan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lainnya.
b)
Wajib Pajak Badan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan yang menyatakan rugi (rugi fiskal) lebih dari 5 (lima) Tahun Pajak dalam kurun waktu Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2014.
2)
fokus pemeriksaan nasional Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan terhadap:
a)
Wajib Pajak Prominent, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang terkemuka atau berpengaruh;
b)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki perusahaan dan/atau kegiatan usaha yang terkait dengan industri dan atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) poin i sampai dengan v; dan
c)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas.
Dalam hal pada wilayah kerja Kanwil DJP dan KPP tidak terdapat cukup Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai fokus pemeriksaan nasional, maka pemeriksaan dapat dilakukan sesuai dengan fokus pemeriksaan regional yang merupakan kebijakan tiap-tiap Kanwil DJP dan/atau fokus pemeriksaan lokal yang merupakan kebijakan tiap-tiap KPP.
2.
Strategi Pemeriksaan
Dalam rangka mencapai rencana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan strategi pemeriksaan sebagai berikut:
a.
Manajemen Kegiatan Pemeriksaan
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, lntelijen, dan Penyidikan (P2IP), Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan, dan Kepala Seksi Pemeriksaan bertanggung jawab atas manajemen kegiatan pemeriksaan sejak dimulai pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa, pengawasan pelaksanaan pemeriksaan, koordinasi kegiatan pemeriksaan, administrasi pemeriksaan, sampai dengan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan.
b.
Pemilihan Wajib Pajak yang Diperiksa Dalam Rangka Pemeriksaan Khusus Secara Tepat
Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1)
memenuhi parameter terukur sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan; dan
2)
prioritas dilakukan terhadap Wajib Pajak yang dalam dua tahun terakhir atas PPh Badan atau PPh Orang Pribadi tidak diperiksa.
c.
Strategi Alokasi, Pembinaan, dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pemeriksaan (SDM Pemeriksaan)
1)
Analisis kebutuhan dan alokasi SDM Pemeriksaan secara tepat dan proporsional dilakukan dengan cara:
a)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan analisis beban kerja pemeriksaan sebagai dasar alokasi;
b)
Kepala Kanwil DJP melakukan analisis kebutuhan Pemeriksa Pajak per semester dan menyampaikannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat pada tanggal 29 Juli 2016 dan 31 Januari 2017 sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud pada Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini; dan
c)
Fungsional Pemeriksa Pajak diprioritaskan untuk ditempatkan pada UP2 dengan potensi penerimaan yang tinggi dan diutamakan untuk melakukan pemeriksaan khusus.
2)
Kepala KPP melakukan pembinaan dan pengelolaan SDM Pemeriksaan dengan cara:
a)
mengoptimalkan tugas dan fungsi Supervisor;
b)
mengoptimalkan kegiatan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak (P3); dan
c)
melakukan pengawasan kegiatan pemeriksaan dengan pemanfaatan Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP).
3)
Peningkatan kompetensi SDM Pemeriksaan melalui pendidikan dan pelatihan baik yang terkait dengan kemampuan teknis maupun pembangunan karakter.
4)
Kepala Kanwil DJP dapat mengeluarkan kebijakan mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama sebagai berikut:
a)
Tim Pemeriksa Pajak terdiri dari seorang Supervisor dan seorang Ketua Tim yang juga merangkap sebagai anggota tim;
b)
Pemeriksa Pajak yang dapat ditunjuk sebagai Ketua Tim adalah yang telah diangkat sebagai Pemeriksa Pajak paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Kepala Kanwil DJP melakukan evaluasi kinerja pemeriksaan per semester dan menyampaikannya kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai bahan dalam alokasi SDM Pemeriksaan. Evaluasi kinerja disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016 dan 28 Februari 2017 sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d.
Penyempurnaan Teknologi dan Dukungan Pemeriksaan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pemeriksaan, dilakukan penyempurnaan teknologi dan dukungan pemeriksaan melalui:
1)
implementasi Desktop Pemeriksaan di KPP di Pulau Jawa; dan
2)
pembaharuan Modul Administrasi Pemeriksaan.
e.
Kerja Sama Dengan Pihak Eksternal
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, DJP melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pemeriksaan. Kerja sama dimaksud meliputi antara lain:
1)
pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
2)
joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
3)
pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3.
Pengukuran Kinerja Pemeriksaan
a.
Ukuran kinerja pemeriksaan ditetapkan sebagai berikut:
1)
Persentase Realisasi Penerimaan Extra Effort Pemeriksaan dan Penagihan;
2)
Persentase Jumlah Pajak Dalam SKP yang Disetujui oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
3)
Persentase Realisasi Penyelesaian Pemeriksaan;
4)
ACR;
5)
Persentase Jumlah SKP yang Tidak Diajukan Keberatan;
6)
Persentase Refund Discrepancy (RD);
7)
Persentase Penyelesaian Analisis Bahan Pemeriksaan Berbasis Risiko; dan
8)
Persentase Penyampaian Produksi Data.
b.
Penjelasan dari setiap ukuran kinerja pada huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c.
Pencapaian atas rencana pemeriksaan dan ukuran-ukuran kinerja pemeriksaan tahun 2016 sebelum terbitnya Surat Edaran ini merupakan pencapaian tahun 2016 berdasarkan Surat Edaran ini.
4.
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
a.
Pemantauan dan Evaluasi
1)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan pemantauan dan evaluasi secara intensif terhadap pelaksanaan strategi dan realisasi rencana pemeriksaan, termasuk ukuran-ukuran kinerja pemeriksaan; dan
2)
Kepala Kanwil DJP melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setiap semester.
b.
Tindak Lanjut
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan cara:
1)
mengambil langkah strategis yang perlu dilakukan sesuai kewenangannya masing-masing dalam rangka memastikan terlaksananya strategi dan tercapainya rencana pemeriksaan; dan
2)
melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001
Kp.: PJ.04/PJ.0413/2016