User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

3.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-27/PJ/2015

TENTANG

PEMERIKSAAN OLEH PETUGAS PEMERIKSA PAJAK
 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan adanya kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan oleh selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor **206.2/PMK.01/2014** tanggal 17 Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu dibuat petunjuk pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai acuan bagi Kepala KPP dalam melakukan penunjukan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pengawasan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak.

 

2.

Surat Edaran ini disusun dengan tujuan menciptakan tertib administrasi dalam penunjukan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak.

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

 

1.

kebijakan umum;

 

2.

penunjukan Petugas Pemeriksa Pajak;

 

3.

susunan keanggotaan tim Petugas Pemeriksa Pajak;

 

4.

penugasan pemeriksaan;

 

5.

jangka waktu pemeriksaan;

 

6.

pos yang dilakukan pemeriksaan;

 

7.

teknik pemeriksaan yang dilakukan; dan

 

8.

ketentuan lainnya.

D.

Dasar Hukum

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata CaraPemeriksaan; dan

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi danTata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

E.

Materi

 

1.

Kebijakan Umum

 

 

a.

Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP).

 

 

b.

Petugas Pemeriksa Pajak berkedudukan di Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

c.

Petugas Pemeriksa Pajak diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan ruang lingkup, jenis dan kriteria pemeriksaan tertentu.

 

 

d.

Kebijakan penetapan jenis dan kriteria pemeriksaan harus memperhatikan metode kerja dan proses bisnis dari masing-masing seksi yang menjalankanfungsi pemeriksaan/verifikasi yang akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga dapat berjalan efektif dan menghasilkan output yang maksimal dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.

 

2.

Penunjukan Petugas Pemeriksa Pajak

 

 

a.

Kepala Kantor diberikan kewenangan untuk menunjuk Petugas Pemeriksa Pajak.

 

 

b.

Penunjukan Petugas Pemeriksa Pajak dilakukan dengan menerbitkan surat Keputusan Kepala Kantor tentang Penunjukan Petugas Pemeriksa Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran 1 Surat Edaran ini.

 

 

c.

Petugas Pemeriksa Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

1)

pendidikan formal serendah-rendahnya:

 

 

 

 

a)

Diploma III di bidang akuntansi/perpajakan/PBB/penilai atau Diploma III lainnya yang telah lulus diklat teknis dasar perpajakan;

 

 

 

 

b)

SMA atau sederajat, dalam hal sebagai berikut:

 

 

 

 

 

i.

diangkat sebagai Account Representative (AR); atau

 

 

 

 

 

ii.

ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

-pemberian NPWP secara jabatan;
-penghapusan NPWP; dan/atau
-pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

 

2)

nilai kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir minimal baik; dan

 

 

 

3)

diutamakan pegawai yang:

 

 

 

 

a)

telah mengikuti diklat setingkat pemeriksaan dasar;

 

 

 

 

b)

telah mengikuti On the Job Training (OJT) pemeriksaan pajak;

 

 

 

 

c)

memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan pajak; atau

 

 

 

 

d)

memiliki keahlian/pengetahuan khusus pada bidang tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

 

 

d.

Petugas Pemeriksa Pajak terdiri dari:

 

 

 

1)

Kepala Seksi Pemeriksaan dan pelaksana di seksi Pemeriksaan;

 

 

 

2)

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan AR di seksi Pengawasan dan Konsultasi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan

 

 

 

3)

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan pelaksana di seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

 

 

e.

Pegawai tersebut tidak sedang menjalani hukuman disiplin terkait dengan aspek integritas yaitu permintaan dan/atau penerimaan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

f.

Terhadap pegawai yang ditunjuk menjadi Petugas Pemeriksa Pajak, diberikan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak.

 

3.

Susunan Keanggotaan Tim Petugas Pemeriksa Pajak

 

 

a.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Petugas Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.

 

 

b.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain:

 

 

 

1)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang berada diseksi Pengawasan dan Konsultasi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

 

 

 

2)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang berada diseksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;

 

 

c.

Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dikombinasikan dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.

 

 

d.

Penunjukan supervisor, ketua tim, dan anggota tim dilakukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman kerja.

 

4.

Penugasan Pemeriksaan

 

 

a.

Petugas Pemeriksa Pajak ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaiberikut:

 

 

 

1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

 

 

 

 

a)

Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal terdapat data yang bersifat konkret antara lain:

 

 

 

 

 

i.

hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;

 

 

 

 

 

ii.

bukti pemotongan pajak penghasilan;

 

 

 

 

 

iii.

keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-UndangKUP; atau

 

 

 

 

 

iv.

data lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan

 

 

 

 

 

yang tidak dilakukan verifikasi.

 

 

 

 

b)

Pemeriksaan Rutin terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam hal Wajib Pajak:

 

 

 

 

 

i.

menggunakan norma perhitungan penghasilan neto;

 

 

 

 

 

ii.

melakukan pekerjaan bebas (Wajib Pajak orang pribadi profesi) yang menyelenggarakan pembukuan dengan peredaran bruto setinggi-tingginya Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

 

 

 

 

 

iii.

tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;

 

 

 

 

 

iv.

melakukan penyerahan kepada pemungut dengan nilai sekurang-kurangnya 75% dari total penyerahan;

 

 

 

 

 

v.

memenuhi persyaratan tertentu sesuai pasal 17D UU KUP baik yang diterbitkan SKPPKP maupun yang tidak diterbitkan SKPPKP; atau

 

 

 

 

 

vi.

mengajukan permohonan restitusi PPN dengan nilai penyerahan setinggi-tingginya Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam satu Masa Pajak.

 

 

 

 

c)

Pemeriksaan Rutin terhadap Wajib Pajak badan dalam hal:

 

 

 

 

 

i.

pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lokasi;

 

 

 

 

 

ii.

Wajib Pajak melakukan penyerahan kepada pemungut dengan nilai sekurang-kurangnya 75% dari total penyerahan;

 

 

 

 

 

iii.

Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu sesuai pasal 17D UU KUP baik yang diterbitkan SKPPKP maupun yang tidak diterbitkan SKPPKP; atau

 

 

 

 

 

iv.

Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi PPN dengan nilai penyerahan setinggi-tingginya Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) dalam satu Masa Pajak.

 

 

 

 

d)

Pemeriksaan terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P-3 atas Wajib Pajak yang tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Pemeriksaan terhadap objek PBB sektor P-3 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

 

e)

Pemeriksaan Bea Meterai terhadap Wajib Pajak yang mendapatkan izin pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi.

 

 

 

2)

Pemeriksaan Tujuan Lain yang dilakukan di KPP.

 

 

b.

Penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a) dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang berada di seksi Pemeriksaan dan/atau seksi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan Wajib Pajak.

 

 

c.

Penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf b), c), d) dan e) dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang berada di seksi Pemeriksaan.

 

 

d.

Penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dilakukan oleh:

 

 

 

1)

Petugas Pemeriksa Pajak yang berada di seksi Pemeriksaan; atau

 

 

 

2)

Petugas Pemeriksa Pajak yang berada di seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal pemeriksaan untuk:

 

 

 

 

a)

Pemberian NPWP secara jabatan; dan

 

 

 

 

b)

Pengukuhan dan pencabutan PKP secara jabatan;

 

5.

Jangka Waktu Pemeriksaan

 

 

Jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak terdiri dari:

 

 

a.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 1) huruf a) dan e) paling lama 2 (dua) bulan dan jangka waktupembahasan paling lama 2 (dua) bulan.

 

 

b.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 1) huruf b) dan c) paling lama 4 (empat) bulan dan jangka waktupembahasan paling lama 2 (dua) bulan.

 

 

c.

Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 2) sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku.

 

 

d.

Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf aangka 1) huruf d) sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan PBB yang berlaku.

 

6.

Pos yang Dilakukan Pemeriksaan

 

 

a.

Pemeriksaan terhadap kewajiban PPh Badan atau PPh orang pribadi dilakukan terhadap pos-pos sebagai berikut:

 

 

 

1)

penghasilan bruto/peredaran usaha;

 

 

 

2)

kredit pajak; dan

 

 

 

3)

pos-pos lainnya tidak bersifat wajib, namun dapat dilakukan dalam hal Petugas Pemeriksa Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian pos dimaksud.

 

 

b.

Pemeriksaan terhadap kewajiban PPN dilakukan terhadap pos-pos sebagai berikut:

 

 

 

1)

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan

 

 

 

2)

pajak yang dapat diperhitungkan.

 

 

c.

Pemeriksaan terhadap kewajiban pajak selain yang dimaksud pada angka 6 huruf a dan b dilakukan terhadap pos-pos sebagai berikut:

 

 

 

1)

objek pajak; dan

 

 

 

2)

pajak yang dapat diperhitungkan.

 

 

d.

Pemeriksaan Khusus dalam rangka menindaklanjuti data yang bersifat konkret sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 1) huruf a) dilakukan hanya terhadap pos yang terkait.

 

 

e.

Atas pos-pos yang dilakukan pemeriksaan atau tidak dilakukan pemeriksaan dituangkan dan dijelaskan dalam audit plan dan audit program.

 

7.

Teknik Pemeriksaan yang Dilakukan

 

 

a.

Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

 

1)

pemanfaatan informasi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

2)

pengujian keabsahan dokumen;

 

 

 

3)

penelusuran angka-angka;

 

 

 

4)

penelusuran bukti;

 

 

 

5)

ekualisasi atau rekonsiliasi;

 

 

 

6)

permintaan keterangan atau bukti;

 

 

 

7)

konfirmasi;

 

 

 

8)

pengujian kebenaran penghitungan matematis; dan/atau

 

 

 

9)

wawancara.

 

 

b.

Dalam hal dipandang perlu, Petugas Pemeriksa Pajak dapat memilih teknik pemeriksaan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai metode dan teknik pemeriksaan yang berlaku.

 

8.

Ketentuan Lainnya

 

 

a.

Tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dilakukanberdasarkan ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku.

 

 

b.

Terhadap hal-hal lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

peraturan/sedp/27pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1