Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
Nomor : SE-27/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-4/PJ/2010**
TENTANG TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN
DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2010** tentang Ternpat Lain Selain Tempat Tinggal atau Ternpat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertam bahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Peraturan Direktur Jendera l Pajak Nomor **PER-4/PJ/2010** merupakan pelak sanaan dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009**.
2.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain diatur:
a.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
b.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
c.
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
d.
Tempat lain sebagai tempat terutang pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 525/PJ/2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-4/PJ/2010** mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Para Direktur d! lingkungan Direkterat Jenderal Pajak ; dan
3. Para Tenaga Pengkaji d! Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak.