User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj2008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2008

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 27/PJ/2008

                        TENTANG

                          STANDAR WAKTU PELAYANAN
            PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK
            DAN PENERBITAN SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk 
mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terhitung sejak 1 Juni 2008 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar 
    menerapkan standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dan penerbitan Salinan SPPT 
    sebagai berikut :
            a.  Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
                1)      1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan 
            NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.
                2)      2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan 
            NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar
            b.  Pelayanan penerbitan salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 1 (satu) hari 
        kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap 

2.  Berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a 
    mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1392/PJ.6/2005 tanggal 1 September 2005, hal 
    Standar Waktu Pelayanan dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana PST.

3.  Berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengacu 
    pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sismiop.

4.  Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah 
    agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP. 
peraturan/sedp/27pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1