User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 November 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ/2006

                               TENTANG

                     PEMANFAATAN DATA SISTEM BLIP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan 
Sistem Blip yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, telah ditambahkan poin baru (nomor 8) dalam 
Sistem tersebut mengenai Daftar Penghasilan yang besarnya lebih dari Rp. 100 juta yang berasal dari Bukti 
Pemotongan/Pemungutan PPh. Atas data tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ./2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Pemanfaatan Blip, dengan ketentuan
tambahan sebagai berikut :

1.  Penelitian internal atas output BLIP dimaksud, dilakukan atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk 
    tahun pajak 2004 dan 2005.

2.  Khusus untuk data Blip poin 8 dimaksud, pelaporannya agar dilakukan sebagai berikut :
    -   Kegiatan yang dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulan, dilaporkan pada 
        tanggal 20 bulan yang bersangkutan.
    -   Kegiatan yang dilakukan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan dilaporkan pada tanggal 7 
        bulan berikutnya.
    -   Laporan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi dan 
        Sistem Perpajakan.

Demikian untuk diperhatikan dan diiaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 30605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/27pj2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1