User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ/2004

                        TENTANG

         KERAHASIAAN DATA ELEKTRONIK WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sesuai dengan pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap pegawai negeri 
    sipil wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta 
    menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, 
    diri sendiri, atau pihak lain. 

2.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri 
    Sipil wajib menjaga rahasia negara atau jabatan dengan sebaik-baiknya. 

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai 
    Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena 
    kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. 

4.  Dengan ini ditegaskan bahwa, semua data elektronik Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak 
    merupakan informasi yang bersifat rahasia dan dapat digolongkan sebagai rahasia negara atau 
    rahasia jabatan. 

5.  Pengungkapan data elektronik Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak lain harus 
    mengacu pada ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan. 

6.  Apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban untuk menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan 
    terkait dengan data elektronik tersebut, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 
    a.  Melakukan penelitian pendahuluan/pemeriksaan untuk mengenakan sanksi hukuman disiplin 
        kepegawaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan ketentuan 
        lainnya. 
    b.  Memindahkan pejabat/pegawai yang terlibat ke posisi yang tidak terkait dengan data 
        elektronik Wajib Pajak. 

7.  Sanksi hukuman disiplin kepegawaian yang dikenakan terhadap pejabat/pegawai yang melakukan 
    penyimpangan terhadap kewajiban untuk menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan adalah 
    sebagai berikut : 
    a.  Kepada pejabat/petugas yang lalai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan 
        Pemerintah Nomor 30. 
    b.  Dilakukan berulang, dikenakan sanksi hukuman disiplin yang setingkat lebih tinggi dari 
        hukuman sebelumnya. 
    c.  Dilakukan dengan sengaja, maka pejabat/petugas yang bersalah akan diserahkan 
        penanganan hukumnya pada pihak yang berwajib (dalam hal ini pihak kepolisian). 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. 




Direktur Jenderal, 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
peraturan/sedp/27pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1