User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.91992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.9/1992

                        TENTANG

                         KONFIRMASI SETORAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Seperti diketahui, setoran pajak melalui Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Bank Devisa, Kantor 
Pos dan Giro maupun melalui pemotongan pajak oleh KPKN) selama ini dianggap absah apabila lembar ke-2 
SSP (yang telah ditera MCR KPKN) telah ditatausahakan oleh KPP. Apabila dokumen tersebut belum 
ditatausahakan oleh KPP, maka untuk menguji keabsahan setoran, harus dilakukan konfirmasi ke Kantor 
Penerima Pembayaran tersebut di atas.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-2284/A/1992 tanggal 30 Mei 1992 (foto copy 
terlampir), ditegaskan bahwa jawaban yang diberikan oleh Kantor Penerima Pembayaran yang menyatakan 
"benar telah ada setoran pajak", dianggap sama fungsinya dengan lembar ke-2 SSP yang telah ditera MCR 
KPKN.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini diminta perhatiannya supaya kegiatan konfirmasi 
dilakukan dalam hal :
1.  Pada waktu dilakukan perhitungan pajak dalam suatu ketetapan, tetap memperhatikan ketentuan :
    a.  SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN/PPnBM;
    b.  SE-09/PJ.5/1990 tanggal 18 Mei 1990 tentang Penyelesaian Restitusi PPN/PPnBM eks Keppres 
        56 tahun 1988.

2.  Pada waktu dilakukan pengawasan pembayaran, baik pembayaran masa tahunan, maupun ketetapan 
    yang setorannya telah dilaporkan/diperlihatkan oleh Wajib Pajak, namun setelah dua bulan sejak 
    tanggal pembayaran SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN belum diterima/ditatausahakan 
    oleh KPP, supaya dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : 
    SE-24/PJ.9/1992 tanggal 7 Juli 1992 dengan memprioritaskan pada setoran yang cukup materiil.

Konfirmasi supaya ditujukan ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan surat terlampir, dan 
tembusannya disampaikan ke KPKN mitra kerja Kantor tersebut serta ke Kanwil Ditjen Pajak yang 
bersangkutan. Apabila jawaban konfirmasi menunjukkan "tidak ada setoran yang dimintakan konfirmasi", 
berarti terdapat indikasi pemalsuan SSP, dan hal itu supaya segera dilaporkan ke Kantor Pusat cq. Pusat PDIP 
dan Kantor Wilayah atasan KPP/UPP untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan tembusan permintaan konfirmasi tersebut di atas, supaya Kanwil melakukan analisa 
kemungkinan yang menyebabkan lembar ke-2 SSP belum ditatausahakan di KPP untuk selanjutnya dilakukan 
perbaikan. Dalam hal permintaan konfirmasi banyak ditujukan ke Kantor Penerima Pembayaran yang berada 
di wilayah Kanwil lain, supaya diberitahukan ke Kantor Pusat cq. Pusat PDIP untuk dilakukan pengamanan lebih 
lanjut.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, penelusuran keabsahan setoran pajak dan pembuatan berita acara 
sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor : SE-32/PJ.44/1990 tanggal 26 Oktober 1990, tidak perlu 
dilakukan lagi.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/27pj.91992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1