User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ.6/2003

                               TENTANG

    PEMBEBASAN BIAYA TRANSFER SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN PEMBAYARAN ATM BCA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menidaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ/2003 tanggal 23 Juni 2003 hal Pembebasan 
Biaya Transfer sebagaimana terlampir, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Seterimanya surat edaran ini agar Saudara segera menyampaikan fotocopy Surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-167/PJ/2003 tersebut diatas ke bank persepsi di wilayah kerja Saudara yang telah 
    ditunjuk untuk menampung pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran PBB melalui ATM BCA.
2.  Bersamaan dengan penyampaian surat tersebut dia atas, diminta agar Saudara memberikan 
    penjelasan dan koordinasi seperlunya dengan pihak bank terkait. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan 



a.n Direktur Jenderal 
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/27pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1