User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.6/1999

                        TENTANG

  PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998 TANGGAL 30 DESEMBER 1998 
             KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN NON MIGAS GALIAN C

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 
30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Galian C, yang dimaksud 
    dengan :
    a.  Areal produktif adalah areal yang telah dieksploitasi/menghasilkan bahan galian tambang 
        (tahap eksploitasi);
    b.  Areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan tapi sewaktu-waktu akan 
        menghasilkan bahan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi dan 
        konstruksi);
    c.  Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan galian tambang;
    d.  Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;
    e.  Areal lainnya adalah areal perairan yang digunakan untuk pelabuhan khusus berkaitan 
        dengan usaha pertambangan;
    f.  Angka kapitalisasi adalah angka pengganda untuk memperoleh besaran NJOP, sebagaimana 
        ditentukan pada lampiran III Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998, tanggal 
        30 Desember 1998.
    g.  Hasil bersih adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan galian tambang setahun dikurangi 
        biaya eksploitasi di mulut tambang (Run on Mine).

2.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Pertambangan Non Migas Galian C ditentukan 
    sebagai berikut :
    a.  Areal produktif adalah sebesar angka kapitalisasi yang diperhitungkan berdasarkan lamanya 
        waktu eksploitasi (deposit) penambangan tertentu dikalikan hasil bersih galian tambang 
        dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;
    b.  Areal belum produktif, tidak produktif, dan areal emplasemen didalam atau diluar wilayah 
        kuasa pertambangan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama 
        Menteri Keuangan;
    c.  Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan nilai jual objek pajak perairan 
        yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi nilai jual 
        objek pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada 
        lampiran Va dan Vb keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 
        dan ditetapkan oleh Kepala Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan;
    d.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang 
        disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam 
        Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

3.  Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Perhitungan disesuaikan sebagaimana 
    contoh pada Lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/27pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1