User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              11 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.6/1998

                        TENTANG

                 PENEGASAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai upaya penertiban penyampaian usulan penetapan angka kredit oleh masing-masing pejabat 
fungsional PeniIai PBB, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Angka kredit bagi pejabat fungsional Penilai PBB ditetapkan Nihil jika usulan tidak sesuai dengan 
    angka IV butir 3 huruf a sampai dengan c Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala 
    Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor
    SE-84/MK/1989
    ------------------  tanggal 18 Oktober 1989.
       48/SE/1989

2.  Usul penetapan angka kredit dari masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB harus disampaikan 
    selambat-lambatnya tanggal 31 Januari untuk masa penilaian Juli-Desember dan tanggal 31 Juli untuk 
    masa penilaian Januari-Juni.

    Angka kredit yang disampaikan oleh pejabat fungsional Penilai PBB yang melebihi jangka waktu 
    tersebut akan diberikan nilai Nihil.

    Angka Kredit masa penilaian Januari-Juni 1998 dan sebelumnya masih diberikan kesempatan kepada 
    pejabat fungsional Penilai PBB untuk menyampaikan usulan penetapan angka kredit dimaksud 
    selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Oktober 1998.

3.  Angka kredit yang ditetapkan harus mempertimbangkan kewajaran dan sesuai dengan tugas 
    masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran bersama 
    sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/27pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1