User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ.6/1997

                               TENTANG

                 LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN SATU TEMPAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat PBB, pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) sampai 
saat ini belum dilaporkan secara teratur oleh KP.PBB sebagaimana diatur dalam SE-19/PJ.6/1997. Sehubungan 
dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  KP.PBB agar menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat kepada Kantor 
    Wilayah DJP c.q. Kepala Bidang PBB yang bersangkutan;

2.  Kantor Wilayah DJP agar menyampaikan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat 
    kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;

3.  Bentuk Laporan Bulanan dan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir;

4.  Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharap Kantor Wilayah DJP mengirimkan laporan 
    dimaksud untuk periode Triwulan ke III (Juli s/d September 1997).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/27pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1